TARAKAN – Perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kg sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan. Terdakwa Wawan alias Temon turut dihadirkan dalam proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Komang Noprizal mengatakan, dalam persidangan terungkap terdakwa diperintah oleh temannya yang biasa dipanggil Bos untuk mengambil sabu-sabu dari Tawau, Malaysia. Terdakwa yang merupakan warga Kota Kendari diperintah mengambil sabu sebanyak 6 kg dari Tawau, Malaysia ke Tarakan.
“Dari perjalanan tersebut terdakwa diberi upah terlebih dahulu Rp 8 juta yang dipergunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama di sini (Tarakan). Saat terdakwa tiba di kota Tarakan (5/9/2024), langsung bertemu dengan orang suruhannya si Bos untuk dijemput dan menginap di Kota Tarakan satu malam,” tuturnya, Kamis (20/2).
Keesokan harinya, terdakwa diarahkan pergi menggunakan speedboat charter ke Tawau, Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu. Namun pengakuan terdakwa tidak mengetahui jumlah sabu yang dibawa. Sebab sabu sudah dikemas dalam bentuk ember yang sudah dimodifikasi.
Modusnya ia terima sabu di tengah laut, dengan cara dilempar antar speedboat. Ada juga speedboat lain yang menemani terdakwa atas suruhan Bos. Setelah mendapatkan sabu di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, Wawan langsung bertolak ke Tarakan. Setibanya di Sungai Bandara, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, rupanya polisi sudah mengintai.
Tahu akan aksinya diintai polisi, terdakwa dan nakhoda melompat dari speedboat ke laut beserta barang bukti sabu. Tapi nakhoda speedboat berhasil melarikan diri.
“Saat itu dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 6 kg. Dari pengakuan terdakwa diupah senilai Rp 80 juta. Rencananya sabu akan dibawa ke Bau-Bau atas perintah si Bos,” ungkapnya.
Dari fakta persidangan juga, lanjut Komang, terdakwa sudah mengirim sabu-sabu seberat 6 kg ke Kendari pada tahun 2023. Saat itu Wawan menggunakan kapal PT Pelni dan berhasil meloloskan sabu-sabu. Aksi pertamanya itu, terdakwa diupah sebesar Rp 30 juta dan bekerja seorang diri.
“Semua perbuataan diakui. Kalau modus yang di dalam ember itu dari Malaysia langsung sudah dimodifikasi di bagian bawahnya. Kemudian ditumpuk sama tepung terigu, dan makanan-makanan Malaysia,” imbuhnya.
Keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian, tidak dibantah oleh Wawan. Terdakwa yang cukup kooperatif selama proses persidangan akan dituntut oleh JPU pada Selasa (25/2). (kn-2)