TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara telah membuka Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Payment Point, di Desa Wisata Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau.
Adanya fasilitas ini untuk meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah. Dengan memudahkan akses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat. Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengungkapkan, pendirian Samsat Payment Point ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Malinau. Berkomitmen untuk meningkatkan layanan pajak dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Malinau serta UPTD Bapenda Wilayah Malinau. Yang berperan dalam pengelolaan operasional layanan di daerah tersebut,” jelasnya, Senin (24/2).
Dalam pelaksanaannya, Samsat Payment Point di Long Loreh bekerjasama dengan BPD Bankaltimtara Cabang Malinau. Untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pajak kendaraan.
“Dukungan juga diberikan oleh pemerintah kecamatan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, agama, dan adat, serta pimpinan perusahaan di wilayah Malinau Selatan,” sebutnya.
Tomy Labo menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Dengan kolaborasi ini, diharapkan layanan pembayaran pajak semakin mudah diakses. Sehingga kepatuhan wajib pajak meningkat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang lebih baik.
Dengan adanya Samsat Payment Point di Long Loreh, masyarakat di sekitar Malinau Selatan dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur serta layanan publik di wilayah tersebut.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov Kaltara untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pendapatan daerah melalui kerja sama yang efektif dengan berbagai pihak. Samsat Payment Point memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan dekat tempat tinggal. Tanpa harus pergi ke kantor Samsat induk yang mungkin jauh dari lokasi masyarakat. (fai/uno)