TARAKAN – Wanita asal Bekasi berinisial EK nekat menggelapkan sepeda motor pemilik rental. Aksinya ia lakukan karena terdesak kebutuhan biaya perawatan orangtuanya yang sedang sakit.
Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga mengatakan, pada November 2024 korban menghubungi EK untuk meminta uang biaya rental sepeda motor. Namun saat itu tersangka tidak bisa dihubungi melalui sambungan telepon. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Barat.
“Sepeda motor korban itu dengan nopol KU 2207 IE warna merah-hitam. Namun, tidak ada respons dari terlapor,” ujarnya, Rabu (26/2).
Kemudian, korban akhirnya mendapat pesan di aplikasi GPS di handphone bahwa sepeda motornya berada di Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah. Saat didatangi tersangka, ternyata sepeda motor tersebut sudah dijual EK ke orang lain.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, EK mengakui telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 4 juta.
“Jadi sepeda motor korban ini awalnya disewa pada Mei 2024. Saat di bulan November itu tersendat pembayaran dan tidak ada kabar. Padahal tersangka ini sebelumnya sudah membayar Rp 2 juta,” sebutnya.
Atas hasil penggelapan ini, korban merasa dirugikan sekitar Rp 10 juta. Terungkap juga, EK nekat mengubah warna sepeda motor menggunakan stiker dan plat nomor polisi. Dengan tujuan agar aksi penggelapan tidak diketahui polisi. Namun setelah dicek nomor rangka, bahwa benar sepeda motor korban yang telah dijual tersangka.
“Dengan alasan butuh dana, karena orangtuanya sakit. Warna sepeda motor sempat diubah untuk mengelabui petugas. Tersangka ini orang Bekasi. Kadang pulang ke Bekasi tiga bulan sekali,” bebernya.
Atas perbuataannya, EK disangkakan pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (kn-2)