Peduli Hak Penyandang Disabilitas

SOSIALISASIKAN PERDA: Pemprov Kaltara telah mengesahkan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perda ini disosialisasikan secara luas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaltara, untuk memastikan implementasi yang efektif. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, tujuan utama dari perda ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Baca Juga  Syarat Calon Perseorangan Minimal 11 Ribu Dukungan

“Provinsi Kaltara dikenal sebagai daerah yang sangat peduli dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” terangnya, Kamis (27/2).

Perda ini menjadi payung hukum yang penting untuk menjamin hak-hak mereka dalam berbagai sektor seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi sosial. Pemerintah berharap adanya jaminan perlindungan yang adil dan merata bagi penyandang disabilitas.

Perda Nomor 17 Tahun 2024 terdiri dari 14 bab dan 103 pasal, yang diamanatkan untuk ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Setiap OPD diwajibkan membuat Pergub, untuk memastikan implementasi perda ini berjalan efektif.

Baca Juga  Pembentukan BRIDA di Kaltara Tunggu Pengesahan Perda

“Diharapkan sebanyak 17 Pergub dapat disusun untuk mendukung pelaksanaan perda tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah Kaltara juga telah berupaya agar meningkatkan mobilitas dan mengurangi beban keuangan bagi penyandang disabilitas. Sehingga mereka dapat berpartisipasi lebih aktif dalam masyarakat. Dengan adanya perda ini, Pemprov Kaltara berkomitmen meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan memastikan dapat berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.

Baca Juga  Sejatinya Dipenuhi Produk Petani Lokal

“Langkah ini sejalan dengan upaya nasional untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan meningkatkan inklusivitas sosial di Indonesia,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini