TARAKAN – Aksi dugaan perkelahian antar warga dengan pengendara ojek online (biasa disebut ojol) sempat heboh di media sosial, Sabtu (1/3) lalu.
Dalam video tersebut mempertontonkan seorang laki-laki berambut panjang mendatangi dan langsung memukul pengendara ojol di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Menindaklanjuti kejadian ini, piket penjagaan SPKT Polres Tarakan menerima laporan dari korban dan segera mengidentifikasi terduga pelaku berdasarkan video yang tersebar.
Sekitar pukul 19.30 Wita, terduga pelaku datang ke Polres Tarakan untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, insiden bermula ketika korban berinisial BU mengendarai sepeda motor dari arah Masjid Agung Al Ma’arif menuju Pelabuhan Malundung. Dari arah yang sama pelaku berinisial AR menyalip hingga menyenggol kendaraan korban.
“Merasa terganggu, korban menegur pelaku. Tapi, pelaku tidak terima dan justru menabrak kendaraan korban dari belakang, yang berujung pertengkaran atau adu mulut,” ujarnya, Minggu (2/3).
Setelah situasi memanas, korban memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dan berhenti di depan salah satu cafe untuk mengambil sepeda motornya. Namun tanpa diduga, ketika korban sudah berada di atas kendaraannya, pelaku berlari mendekat dan langsung menyerangnya dengan tangan kosong.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban dan diduga menggunakan benda keras saat melakukan pemukulan. Akibat insiden ini, korban mengalami memar di dahi sebelah kiri, nyeri pada kepala, rahang kiri, luka di telinga kiri, sakit pada leher, rusuk kiri dan kaki kiri,” sebut Ridho.
Awalnya, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Jadi dalam kesepakatan itu, mereka saling memaafkan, dan pelaku bersedia memberikan santunan pengobatan sebesar Rp 20 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab. Kasus ini diselesaikan dengan damai,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar dapat menyikapi setiap permasalahan dengan bijak dan tidak bertindak main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Terlebih lagi di bulan suci Ramadan ini, masyarakat diharapkan dapat saling menghormati satu sama lain demi terciptanya kedamaian dan keharmonisan. (kn-2)