TANJUNG SELOR – Upaya mempercepat penyaluran dan distribusi zakat fitrah, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara Taufik Rahman mengimbau, agar umat Islam segera membayarkan zakat fitrah pada awal Ramadan.
Imbauan ini ditekankan agar penerima zakat, terutama mustahik dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya Idulfitri. Menurut Taufik, zakat fitrah tidak hanya merupakan kewajiban ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi.
“Zakat fitrah merupakan salah satu fondasi Islam yang mengandung esensi penyucian harta. Sekaligus mengasah kepedulian sosial. Dengan membayarkan zakat lebih cepat, distribusi kepada mustahik dapat berlangsung lebih efisien dan tepat sasaran,” ungkapnya, Kamis (6/3).
Dalam prakteknya, mayoritas umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga pengumpul zakat daripada memberikannya secara langsung kepada penerima. Hal ini menyebabkan proses pengelolaan dan distribusi memerlukan waktu tambahan. Karena zakat terkumpul di lembaga, diperlukan pengelolaan yang baik. Agar bantuan dapat merata kepada seluruh mustahik.
“Kami selalu mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah di awal Ramadan. Agar proses pengelolaan hingga distribusinya berjalan optimal,” terangnya.
Ia mengingatkan agar informasi mengenai zakat fitrah di Kaltara senantiasa diperbarui. Hal ini penting mengingat masih banyak muzaki yang menggunakan uang tunai sebagai zakat. Meskipun prinsip dasar zakat fitrah tidak berubah yaitu dikeluarkan 2,5 kg makanan pokok atau setara 3,5 liter konversi ke dalam bentuk uang dapat bervariasi setiap tahunnya. Sesuai harga makanan pokok yang berlaku.
Di beberapa daerah di Kaltara, penetapan nilai zakat fitrah disesuaikan dengan harga makanan pokok lokal. Misalnya, jika harga beras yang dikonsumsi mencapai Rp 20.000 per kg. Maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan setara 2,5 kg, yakni sebesar Rp 50.000 per orang.
Penetapan nominal zakat fitrah sebaiknya didasarkan pada harga makanan pokok yang sebenarnya di setiap daerah, karena harga tersebut berbeda-beda antar kabupaten/kota. Imbauannya ini diharapkan dapat mendorong umat Islam di seluruh wilayah Kalimantan Utara untuk lebih cepat menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dengan demikian, pengelolaan zakat dapat berjalan secara lebih terstruktur dan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak yang membutuhkan. (kn-2)