180 Botol Miras Disita Polisi

OPERASI PEKAT: Personel Polres Tarakan memeriksa pemilik ratusan miras tak berizin, Rabu (5/3).

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek tidak berizin. Ratusan miras ini diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (5/3) malam lalu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, operasi yang dilaksanakan Unit Resmob dan Unit Tipidter sekitar pukul 21.15 Wita. Menemukan seorang pria dengan inisial SC yang sedang menjual miras di sekitar salah satu Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

“Jadi saat patroli berlangsung, Unit Resmob menemukan SC yang diketahui menjual berbagai jenis minuman keras,” jelas Ridho.

Baca Juga  Fokus Utama Investasi di Sektor Energi dan Infrastruktur

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 180 botol miras siap edar dengan berbagai merek. Rinciannya meliputi 22 botol merek Api, 24 botol Anggur Merah, 23 botol Anggur Merah Gold, 31 botol Whisky Drum, 28 botol Prost Merah, 36 botol Prost biasa, 7 botol Kawa-Kawa, 7 botol Atlas, serta 2 botol Bir Bintang. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan.

Lebih lanjut, SC dimintai keterangan terkait kelengkapan izin edar atas miras yang dijualnya. Namun saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi.

Baca Juga  14 Jukir Liar Terjaring Razia

“Kami tanyakan soal izin edarnya, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi atas ratusan botol miras tersebut,” ungkapnya.

Untuk tindak lanjutnya, SC dikenakan Pasal 17 Jo Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000, yang mengatur tentang larangan, pengawasan, pengendalian, serta penjualan minuman beralkohol.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan. Pihaknya akan terus melaksanakan operasi penertiban miras di berbagai lokasi strategis di wilayah Tarakan. Operasi ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang lebih khidmat dan kondusif. Sekaligus mencegah potensi gangguan akibat peredaran serta konsumsi miras ilegal.

Baca Juga  Rekomendasi Diprioritaskan Kader

“Operasi Pekat ini merupakan langkah nyata Polres Tarakan dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Tarakan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen menjaga suasana Ramadan tetap aman dan kondusif,” harapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini