Alokasikan Rp 46 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13

TANJUNG SELOR – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk ASN dan tenaga P3K di Kaltara masih tertahan sementara. Dikarenakan masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan instruksi resmi dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemenkeu dan Kemendagri, THR dan gaji 13 masih belum masuk dalam tahap pencairan. Karena belum adanya petunjuk teknis yang mengatur, perihal yang berhak menerima dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Baca Juga  Berakhir Damai di Mako Polres Tarakan, sebelumnya Ojol dan Warga Adu Jotos

“InsyaAllah, THR dan gaji 13 tetap akan dicairkan, tapi kita harus menunggu petunjuk terlebih dahulu. Setelah petunjuk itu diterbitkan, peraturan gubernur akan segera disusun guna mengatur pemberian THR dan gaji 13,” terang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto, belum lama ini.

Menurut dia, ini biasanya dilakukan sebelum awal puasa. Namun, tanpa adanya petunjuk resmi, proses pencairan pun belum dilaksanakan. Jika petunjuk tidak segera keluar, pencairan tidak dapat dilakukan. Untuk wilayah Kaltara, disiapkan dana sekitar Rp 46 miliar untuk THR dan gaji 13.

Baca Juga  Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Dana tersebut dihitung berdasarkan satu kali TPP dan satu kali gaji bagi masing-masing penerima. Dana tersebut diharapkan dapat mencukupi kebutuhan para penerima sebelum Lebaran, sehingga mendorong kelancaran ekonomi di tingkat daerah.

Kendati proses ini masih dalam tahap menunggu, pemerintah daerah telah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setelah petunjuk teknis diterbitkan. “Kami akan segera mengatur peraturan gubernur terkait pencairan THR dan gaji13. Sehingga seluruh pegawai yang berhak dapat menerima dana tersebut tepat waktu,” pungkasnya. (kn-2)

Baca Juga  Gubernur Tekankan Tertib Administrasi
Bagikan:

Berita Terkini