TARAKAN – Seorang residivis kasus pencurian berinisial J diamankan warga setelah aksinya mencuri sebuah handphone diketahui teman korban.
Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga menjelaskan insiden terjadi saat korban sedang menari di panggung acara kuda lumping di SDN 024 Jalan Slamet Riady, RT 24, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 21.00 Wita, Sabtu (22/2) pekan lalu.
Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di lantai panggung. “Tak lama kemudian, teman korban mempertanyakan keberadaan handphone, yang ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Salah satu saksi mata, teman korban lainnya, mengaku sempat melihat J membawa sebuah handphone yang mirip dengan milik korban,” jelasnya.
Hal ini membuat korban dan beberapa temannya mendatangi J untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut. Niger menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan terhadap J, handphone itu ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Setelah diperiksa secara teliti, ternyata benar handphone tersebut adalah milik korban.
“Selanjutnya, korban segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan insiden ini. Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pun langsung menuju lokasi untuk mengamankan J. J kami bawa ke Polsek Tarakan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, J langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat handphone korban tergeletak di atas panggung dan tanpa berpikir panjang langsung mengambilnya. “Dia tak sadar aksinya itu sempat terlihat oleh saksi mata,” jelas Niger.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan J ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa dan ini adalah kali keempat ia terlibat dalam tindakan pencurian. Vonis terakhir yang dijatuhkan kepada J yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
“Atas perbuatannya kali ini, J dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)