Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis 2 Tahun Penjara

DIADILI: Terdakwa penggelapan Eko Ari Wardana saat diadili oleh hakim Pengadilam Negeri Tarakan.

TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eko Ari Wardana, terdakwa kasus penggelapan, pada pekan lalu. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.

JPU dalam kasus ini, Daniel Hamonangan Simamora mengungkapkan, tuntutan awalnya tiga tahun. Tetapi hakim memutuskan hanya dua tahun. Dalam keputusan tersebut, tidak ada denda yang dikenakan kepada terdakwa.

“Terkait uang hasil penggelapan, tak diwajibkan untuk dikembalikan. Mengenai alasan penjatuhan hukuman yang lebih ringan, Majelis Hakim mungkin mempertimbangkan nilai uang yang digelapkan tergolong kecil,” tuturnya.

Baca Juga  Terapkan Denda Berbagai Pelanggaran

Namun demikian, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa, yakni tindakan penggelapan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan di sidang pengadilan. Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.

“Ketika ditanya alasan tindakan tersebut, terdakwa menyebutkan melakukannya karena adanya kebutuhan tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait perkembangan perkara lain yang berkaitan dengan kasus ini. Pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk seseorang bernama Yuni Rafida. Namun saat ini, status Yuni masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, Polda Kaltara Kerahkan 1.178 Personel

Pihak kepolisian disebutkan masih terus mendalami kasus tersebut, untuk memperoleh bukti yang lebih lengkap. Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan penggelapan uang perusahaan di PT Manasseh Abadi Sentosa atau distributor cat pada tahun 2022 lalu. Terdakwa Eko terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan sebanyak Rp 138 juta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPPN) Tarakan dengan nomor perkara 5/Pid.B/2025/PN tar. Pada dakwaan kesatu terdakwa Eko Ari Wardana bersama-sama dengan saksi Yuni Rafida (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. (kn-2)

Baca Juga  Bangun Jalan Pendekat Menuju Tanah Kuning-Mangkupadi, Segini Anggarannya...
Bagikan:

Berita Terkini