TARAKAN – Kursi kepemimpinan Polres Tarakan resmi berganti pada Rabu (19/3). Kapolres Tarakan yang baru AKBP Erwin Syahputra Manik.
Dia menyampaikan komitmennya untuk mengevaluasi berbagai hal. Termasuk peristiwa penyerangan yang sebelumnya terjadi di Mako Polres Tarakan. “Pertama-tama, kami ingin membangkitkan kembali semangat kerja anggotanya setelah beberapa insiden yang terjadi akhir-akhir ini,” tuturnya.
Ia juga menegaskan akan terus mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, Erwin juga menyoroti pentingnya pembinaan internal untuk memastikan disiplin anggota Polri. Agar kejadian-kejadian tidak diinginkan tidak terulang. Kode etik dan peraturan disiplin Polri tetap berlaku dan akan ditegakkan secara tegas bagi anggota yang melanggar.
Namun, jika ada anggota yang terlibat dalam kasus hukum. Mereka tetap akan mendapatkan hak pembelaan melalui bantuan hukum. “Sebagai pemimpin baru di Polres Tarakan, saya siap menjalankan tugas dengan baik untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga Kota Tarakan,” tegasnya.
Menurutnya, prestasi yang diraih pejabat sebelumnya menjadi dasar untuk memperbaiki serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kota Tarakan. Dalam waktu dekat, prioritas utama Polres Tarakan adalah menjamin keamanan masyarakat selama momen mudik dan Lebaran 1446 Hijriah.
Erwin menambahkan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pengamanan dan pelayanan masyarakat. Tetapi juga pembenahan internal serta peningkatan hubungan dengan pihak eksternal. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat tentang layanan hotline Polri di nomor 110.
“Jadi seluruh laporan pengaduan masyarakat tentunya kami jamin akan direspons dan dilanjutin dalam pelayanan 24 jam. Seperti yang call center 110, apabila nanti itu memang mengalami gangguan. Baik jaringan, ada tentunya layanan WhatsApp yang akan kami publikasikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres memastikan laporan masyarakat akan diterima langsung olehnya dengan bantuan operator dan staf. Hal ini diharapkan dapat mempermudah komunikasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tarakan.
Terkait penanganan kasus hukum, Erwin menyebutkan, pelaksanaan tugas kepolisian harus sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002. Ia berkomitmen untuk mengevaluasi kasus-kasus yang ditangani Polres Tarakan, termasuk mengelompokkan perkara berdasarkan kategori mudah, sulit, hingga sangat sulit.
Bagi perkara yang sangat sulit, Polres Tarakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bidkum dan Propam untuk memastikan kelancaran penanganan hukum secara akuntabel dan cepat. (kn-2)