TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian tanaman daun bawang milik petani di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Tersangka berinisial FI alias RM (37) diduga telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani mengatakan mengatakan, sebelum diamankan oleh personel, tersangka sempat ditangkap warga. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, tim dari Polsek segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
“Kejadian bermula pada Rabu (19/3), sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, korban sedang menjaga kebun miliknya yang terletak di Jalan Meranti RT 19, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara,” ujar Jamzani, Minggu (23/3).
Ketika korban meninggalkan kebunnya untuk makan sahur di rumah. Ia kembali sekitar pukul 05.00 Wita dan mendapati tanaman daun bawangnya telah hilang. Sebelumnya, korban juga pernah kehilangan daun bawang sekitar lima hari sebelum insiden ini. Atas tindakan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 21.600.000 atas hilangnya 270 kg daun bawang.
“Dari keterangannya, tersangka sering melakukan pencurian di sekitar area kebun warga. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka biasanya melakukan survei lokasi menggunakan kendaraan. Tersangka menjual hasil curiannya dan uangnya digunakan untuk berjudi online melalui aplikasi HP,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi terdiri dari dua gulungan mulsa plastik warna hitam abu-abu, 24 ikat daun bawang, serta satu unit sepeda motor warna biru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada Bhabinkamtibmas untuk terus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tarakan Utara,” pesannya. (kn-2)