TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2024 kepada DPRD Kaltara, saat sidang paripurna pada Senin (24/3).
Penyerahan LKPj ini merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyampaikan, LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan pelaksanaan tugas pembantuan. Serta penugasan kepada kabupaten/kota di Kalimantan Utara.
“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan cerminan dari kinerja kita selama tahun 2024. Di dalamnya, tercantum 14 kebijakan strategis yang telah mengakselerasi pembangunan provinsi, yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah dan keputusan gubernur,” ujarnya.
Dari LKPj yang disampaikan, tercatat beberapa capaian penting pada tahun 2024. Antara lain penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Penurunan angka stunting di kalangan anak, serta realisasi APBD 2024 di atas 98 persen.
“Harapan kami, apa yang telah dicapai di tahun 2024 dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami berkomitmen untuk bekerja lebih baik di tahun 2025 dan optimis Laltara akan kembali mendapatkan dukungan yang lebih baik dari pusat,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir mengungkapkan, LKPj provinsi telah diterima dan akan segera dievaluasi oleh panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk. “Nantinya, tim pansus akan melakukan evaluasi menyeluruh atas LKPj yang sudah masuk,” jelasnya.
Nasir menambahkan, pembentukan pansus ini diharapkan dapat menindaklanjuti seluruh catatan yang ada. Sehingga proses evaluasi dan perbaikan di masa mendatang dapat berjalan lebih optimal.
“Kita akan melakukan rapat pansus segera, namun untuk waktu evaluasinya, kemungkinan setelah masa Lebaran. Evaluasi ini penting untuk memastikan kinerja pemerintah daerah tetap transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dengan demikian, penyerahan LKPj 2024 ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif. Tetapi juga sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meningkatkan kinerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Evaluasi dan masukan dari DPRD serta partisipasi publik diharapkan dapat mendorong perbaikan yang berkelanjutan di tahun-tahun mendatang. (kn-2)