TARAKAN – Tersangka jambret yang sempat menjadi momok bagi warga Kota Tarakan akhirnya berhasil dibekuk Unit Satreskrim Polres Tarakan, Minggu (6/4) lalu.
Pria berinisial SR (40), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui terdesak akibat kecanduan judi slot. Sehingga nekat melancarkan aksi penjambretan terhadap barang berharga milik para korban.
Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana menjelaskan, tersangka telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda. Tiga aksinya terjadi di wilayah Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Sementara satu kasus lainnya terjadi di Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur. Tim Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi terakhir dilakukan.
“Komitmen pihak kepolisian yang selalu hadir untuk masyarakat sesuai dengan moto mereka. Kami hadir untuk masyarakat. Selain itu, polisi juga menjalankan arahan Kapolda Kaltara dengan prinsip satu hari, satu kebaikan,” tegasnya, Senin (7/4).
SR diamankan di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juwata Laut, saat sedang mencoba menjual barang bukti berupa telepon genggam miliknya. Penangkapan ini berawal dari laporan seorang penjaga konter handphone yang mencurigai tersangka telah dua kali menggadaikan atau menjual handphone di tempat tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandhu Abdillah, menyebut aksi penjambretan pertama dilakukan pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mulawarman RT 54, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Aksi kedua terjadi pada 4 April 2025 pukul 20.30 Wita di Jalan Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur.
Sementara itu, aksi ketiga dilakukan pada tanggal 5 April 2025 pukul 18.30 Wita di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai dan yang terakhir pada tanggal 6 April 2025 pukul 19.00 Wita di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Modus operandi tersangka dengan mengendarai sepeda motor dan memantau korban yang lengah. Terutama saat sedang mengendarai sepeda motor. Ketika korban tidak waspada, tersangka langsung merampas barang milik korban secara paksa. Salah satu kejadian terjadi di dekat Bandara Tarakan saat korban sedang asik merekam atau memotret di runway. Saat itu juga SR merampas telepon genggam korban.
“Tersangka diketahui berdomisili di Juwata Laut, Tarakan Utara dan juga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018. Wilayah operasi tersangka mencakup ruas jalan utama seperti Jalan Mulawarman, Jalan Sei Sesayap dan Jalan Aki Balak berdasarkan hasil penyelidikan polisi,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti telah berhasil ditemukan, di antaranya dua unit handphone yang sempat dijual oleh pelaku. Satu unit handphone yang sempat dijual seharga Rp 750.000, sedangkan handphone Redmi Note 11 Pro dijual seharga Rp 700.000.
Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendanai kebiasaan bermain judi slot online. “Motornya yang digunakan dalam aksi ini juga telah diamankan, termasuk sepeda motor milik adiknya serta motor rental yang digunakan tersangka,” bebernya.
Hingga saat ini, polisi baru memverifikasi empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Namun tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap. Karena tersangka masih belum memberikan pengakuan lengkap terkait aksinya.
Tersangka kini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh aksi pelaku dapat terungkap sepenuhnya. (kn-2)