Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi

RESIDIVIS PENCURIAN: Tersangka RA kini diamankan di kantor KSKP, Senin (14/4).

TARAKAN – Seorang residivis kasus pencurian kembali beraksi di beberapa lokasi berbeda.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan Iptu Yazwar menjelaskan, terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang terkait pelaku tersebut. Berdasarkan barang dan alat bukti yang ada, Polsek KSKP saat ini menangani tiga TKP, dengan dua di antaranya sudah berbentuk laporan polisi dan satu masih berupa pengaduan.

“Kasus pertama pada 13 April. Demikian juga laporan kedua pada bulan yang sama. Tersangka berhasil diamankan yakni R alias AB, yang bernama Ramadhan alias Acok, lahir di Pare-Pare pada 1 Februari 1996 dan beralamat di Jembatan Besi, Lingkas Ujung, Tarakan Timur. RA diketahui sebagai residivis pencurian,” ujarnya, Senin (14/4).

Baca Juga  Tugu Lemlai Suri Ditinggikan 24 Meter

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (23/3), sekitar pukul 5 pagi di Taman Berlabuh, Jalan Yosudarso, RT 4, Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Saat itu, pelapor sedang berada di kapal dan menemukan baling-baling kapal hilang. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke KSKP.

“Pada TKP kedua, pada Selasa, 18 Maret sekitar jam 23.11 Wita, di Jalan Yosudarso, RT7, pelapor yang sedang sahur mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka. Setelah mengecek CCTV, dia melihat seseorang masuk ke rumah dan mengambil handphone. Kerugian dari peristiwa ini sekitar Rp 3,1 juta,” sebutnya.

Baca Juga  TP-PKK Kaltara Gelar GMP di Nunukan

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sebuah baling-baling kipas kapal dan satu unit Samsung Tab A9 warna Graphite beserta aksesori lainnya. Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil pencurian digunakan untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 serta Pasal 362 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. TKP ketiga yang berlokasi di Hotel Grand Topic di Jalan Yosudarso masih menunggu laporan dari pelapor yang berada di Bulungan untuk melengkapi berita acara lebih lanjut.

Tersangka berhasil diamankan langsung di lokasi dan dibawa ke kantor polisi setempat. Di TKP ketiga, tersangka mengambil sebuah tas selempang berwarna biru yang berisi dompet hitam dengan uang tunai Rp 1,6 juta. Di dalam dompet tersebut juga terdapat KTP, SIM C, kartu ATM Bank BNI, kartu tol, STNK mobil, serta satu buah USB.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas UMKM

Selain itu, ada sebuah ponsel merek Infinix Pro 50 berwarna hitam. Berdasarkan laporan korban, total kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta. Korban adalah tamu hotel di Tarakan yang kemasukan pencuri melalui jendela kamar.

“Menurut informasi pengadilan, tersangka sudah lima kali terlibat dalam kasus serupa, menjadikan ini kasus keenamnya. Terdapat kemungkinan lebih banyak kejadian pencurian yang melibatkan tersangka ini,” bebernya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini