Polisi Lidik Kasus Penganiayaan, di TKP Malah Tangkap Tersangka Sabu

PENYALAHGUNA NARKOTIKA: Terduga pengedar sabu-sabu berinisial MA diamankan polisi, Rabu (16/4).

TARAKAN – Rencana melakukan penyelidikan kasus penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat malah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Aksi ini terjadi di Jalan Sebengkok AL RT 008, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah sekira pukul 02.00 Wita, 28 Maret 2025. Kapolsek Tarakan Barat Ipda Niger Andian Bunga mengatakan, awalnya polisi akan melakukan penyelidikan di salah satu rumah di sekitar TKP penganiayaan. Pelaku berinisial MA (20) yang sudah ditetapkan tersangka pun langsung mempersilakan polisi masuk ke rumahnya.

“Kemudian tersangka mempersilakan petugas polisi yang masuk ke dalam rumah. Kami didampingi ketua RT melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka,” ujarnya, Rabu (16/4).

Baca Juga  Jabatan Pjs Gubernur Kaltara Berakhir

Polisi akhirnya menemukan 1 buah alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu dengan pipet kaca, 2 buah gunting di lantai kamar rumah, 1 buah kotak rokok warna ungu yang diduga berisi sabu-sabu. Ternyata sebelum rumah MA digeledah, tersangka membuang 1 buah rokok warna ungu yang berisikan 5 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu melalui jendela kamar.

Kemudian MA langsung membuka pintu rumah dan mempersilakan polisi masuk ke dalam rumahnya. “Tidak hanya sabu-sabu, kami juga mengamankan kemudian 1 unit handphone warna hitam. uang tunai sebesar Rp1 juta,” sebutnya.

Baca Juga  Golkar Kaltara Tunggu Hasil PHPU

Niger mengungkapkan, terkuaknya kasus ini karena secara kebetulan polisi berada di TKP untuk menyelidiki kasus penganiayaan. Diketahui juga MA dan pelaku penganiayaan merupakan saudara kandung.

“Tujuannya mencari tersangka penganiayaan berinisial SM. Kami malah menemukan ada alat hisap sabu. Sehingga akhirnya kami menelusuri sekitaran rumah dan ditemukan sabu seberat 0,49 gram,” ungkapnya.

Baca Juga  Masih Butuh Penyesuaian Penggunaan SIPD

Pengakuan tersangka, sabu-dabu dibeli dari seseorang di wilayah Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat. Setelah itu, tersangka mengemas sabu-sabu dalam paket kecil sebelum diedarkan. Paketan kecil yang dijual mulai dari harga 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

“MA ini juga positif narkotika. Diduga dia habis mengonsumsi sabu sebelum ditangkap. Pengakuannya baru berjualan selama dua bulan. MA kini disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini