TARAKAN – Polsek Tarakan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan tersangka berinisial ZA (39). Tersangka ini memberanikan diri mencuri sebuah laptop dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltara, pada pukul 08.00 Wita, 21 Maret lalu.
Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani menyampaikan, informasi bahwa laporan polisi terkait insiden ini tercatat dengan nomor LP/B/04/III/2025 pada tanggal 26 Maret 2025. Tersangka yang berhasil diamankan seorang pria, bekerja sebagai karyawan honorer.
“Kejadian terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar jam 08.00 Wita, di ruang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) lantai II Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kaltara. Bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit laptop, satu tas ransel abu-abu dan satu mobil Agya berwarna kuning,” ujarnya, Jumat (18/4).
Korban melaporkan pada pagi hari Jumat, 16 Maret 2025, saat memasuki ruang kerjanya di IPWL Lantai II Rumah Sakit Bhayangkara. Ia mendapati laptop beserta tas ranselnya hilang dari lemari tempat penyimpanannya.
Penangkapan tersangka ZA dilakukan setelah unit Reskrim Polsek Utara mendapatkan informasi dari informan tentang seorang pria yang mencurigakan menawarkan laptop tanpa casnya. Setelah penyelidikan, alamat tersangka teridentifikasi di Jalan Hake Babu RT 01, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Utara. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ZA memasuki Ruang IPWL melalui Ruang Rawat Inap karena sebelumnya pernah bekerja di sana saat masih menjadi Puskesmas Juata Laut. Setelah masuk, tersangka mengambil tas dan laptop dari dalam lemari,” ungkapnya.
Untuk kasus ini, ZA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kn-2)