Anggarkan Insentif Guru Sesuai Kewenangan

INSENTIF GURU: Pemberian insentif guru SMP bukan menjadi kewenangan Pemprov Kaltara melainkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) berkomitmen tetap menganggarkan insentif bagi guru sesuai kewenangan. Pemprov Kaltara memiliki kewenangan terhadap insentif guru untuk jenjang SMA, SMK, SLB, PTT dan GTT yang ada di swasta maupun negeri.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Kaltara Hasanuddin, untuk insentif guru dibawah kewenangan pemprov tetap dianggarkan dengan besaran yang sama yakni Rp 650 ribu. Akan tetapi, untuk saat ini masih dalam tahap administrasi pembayaran.

“InshaAllah mudah-mudahan bulan ini bisa cair, untuk teman-teman guru PTT, GTT, SMA, SMK, SLB, negeri dan swasta,” ujarnya, Sabtu (19/4).

Perihal insentif guru PAUD, TK, SD dan SMP yang kini ramai diperbincangkan. Semula memang dianggarkan Pemprov Kaltara setiap tahunnya. Namun, untuk tahun ini mengalami penyesuaian. Dikarenakan adanya temuan berulang dari BPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait APBD yang menganggarkan. Khusus insentif bagi guru yang bukan menjadi kewenangan Pemprov.

Baca Juga  Antisipasi Fluktuasi Harga

Terhadap guru PAUD, TK, SD hingga SMP menjadi kewenangan kabupaten kota. Dia juga mengungkapkan, penyesuaian ini mengacu kepada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

“Di efisiensi itu sudah jelas. Bahkan itu menjadi bahan pertimbangan untuk tidak menganggarkan lagi insentif guru atau tenaga pendidik yang bukan di bawah kewenangan Pemprov Kaltara,” tegasnya.

Hasanuddin menjelaskan, penghapusan pos anggaran yang selama ini dianggarkan untuk insentif guru jenjang PAUD, TK, SD dan SMP mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Atlet Wushu Harus Turunkan Berat Badan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto menanggapi polemik penghentian pemberian insentif bagi guru PAUD, TK, SD, dan SMP. Pemberian insentif bagi para tenaga pendidik telah dimulai sejak tahun 2015, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut mendapat catatan dari BPK. “Saya juga dipanggil oleh gubernur, menanyakan apakah ini masih bisa berlanjut dan masih ada solusinya,” ujarnya.

Denny mengatakan, jika kebijakan tersebut tetap dilanjutkan. Namun, dikhawatirkan akan menjadi temuan material yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pengembalian dana.

Baca Juga  Optimistis Kembali Raih WTP

“Saya sampaikan kepada pak gubernur dan minta maaf. Karena menjadi temuan BPK yang berulang-ulang dan ini tidak mungkin dilakukan lagi,” tambahnya.

Langkah ini menjadi momen tepat untuk menghentikan insentif, karena berada di era pemerintahan baru. Terlebih APBD yang sudah terpantau pusat dan dasar penganggaran yang semakin ketat.

Denny mengakui, insentif tidak sepenuhnya dihapus. Pemberian insentif masih berjalan untuk guru SMA, SMK, dan SLB. Pasalnya, memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami tidak menghapus seluruhnya, mohon jangan disalahartikan,” imbuhnya.

Adapun untuk guru PAUD, TK, SD, dan SMP, merupakan kewenangan penganggaran dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini