TANJUNG SELOR – dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kaltara menggelar rapat dengar pendapat (rdp) bersama perwakilan bpjs kesehatan dan seluruh rumah sakit se-kaltara, rabu (23/4).
RDP yang terlaksana sebagai tindak lanjut kebingungan dan keluhan masyarakat terkait akses dan cakupan layanan kesehatan. Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie memimpin RDP, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara. Menurut Achmad, banyak warga melapor ditolak berobat karena penyakit tertentu “tidak dikafer” BPJS.
“Kami mendengarkan langsung apa persoalan BPJS di Kaltara. Karena banyak pengaduan masyarakat kebingungan saat ingin berobat,” tuturnya, Rabu (23/4).
Dalam diskusi, BPJS Kesehatan dan perwakilan rumah sakit mengakui belum terjadinya sinkronisasi data dan prosedur internal. Akibatnya, petugas rumah sakit kerap kebingungan ketika menerima peserta yang jenis penyakitnya belum jelas masuk ke dalam daftar tanggungan.
DPRD menyarankan agar setiap rumah sakit menyiapkan Pos Khusus BPJS di area pendaftaran. Sehingga peserta tak perlu mencari-cari petugas. Petugas BPJS standby selama jam operasional untuk menangani klaim dan menjelaskan cakupan penyakit.
“Jangan tunggu viral dulu baru turun tangan. Petugas BPJS harus mudah diakses,” kata dia.
Untuk memangkas birokrasi, DPRD Kaltara merekomendasikan KTP elektronik (KTP-el) cukup dijadikan satu-satunya syarat pendaftaran peserta BPJS di rumah sakit. Dengan demikian, pasien dapat langsung ditangani sesuai tujuan berobat, tanpa prosedur perpindahan kelas atau dokumen tambahan yang memberatkan.
Sebagai langkah berikutnya, Ketua DPRD meminta Kepala Dinas Kesehatan mengundang BPJS dan rumah sakit dalam forum koordinasi rutin. Memantau penerapan pos BPJS dan kesiapan petugas standby. Menyempurnakan alur verifikasi kepesertaan sesuai rekomendasi tentang KTP-el sebagai syarat tunggal.
Dengan realisasi rekomendasi ini, DPRD berharap pelayanan kesehatan di Kaltara menjadi lebih ramah, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. (kn-2)