TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Subsidi, khusus untuk memastikan bahan bakar minyak (BBM subsidi) hanya digunakan oleh kendaraan berpelat Kaltara (KU).
Kebijakan ini juga membatasi akses kendaraan luar daerah terhadap BBM bersubsidi. Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas telah diteken Gubernur Kaltara. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, melibatkan semua stakeholder terkait.
“Kami akan membatasi penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan plat selain KU. Mulai sekarang, kendaraan luar Kaltara tidak lagi berhak mengisi BBM bersubsidi,” ujar Tomy Labo, Rabu (23/4).
Langkah ini diambil untuk mencegah penyelewengan subsidi yang kerap terjadi di perbatasan. Sekaligus menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat lokal. Meski begitu, Satgas menetapkan pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik pemerintah. Penyalur sembako dan kebutuhan pokok. Pasalnya, kendaraan tersebut tetap dapat membeli BBM subsidi demi kelancaran distribusi barang penting.
Pihaknya berupaya menyosialisasikan kebijakan pembatasan di setiap SPBU. Memasang stiker khusus “KU” di pompa BBM subsidi. Melakukan razia bersama aparat kepolisian di jalur perbatasan dan titik rawan penyelewengan. Memberi sanksi administratif dan denda bagi SPBU atau pihak ketiga yang melanggar.
Dengan pembatasan ini, Pemprov Kaltara berharap bisa meningkatkan efisiensi penggunaan BBM subsidi. Menjamin ketersediaan bahan bakar bagi warga Kaltara. Mencegah penjualan BBM subsidi ke provinsi tetangga melalui kendaraan plat lain
“Kita harus pastikan subsidi tepat sasaran. Satgas ini menjadi garda terdepan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat Kaltara,” harapnya. (kn-2)