TANJUNG SELOR – Barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Bulungan dimusnahkan, Jumat (25/4). Pemusnahan barang bukti tersebut pun disaksikan ketiga tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan totalnya 674 gram, hasil pengungkapan dari tiga tersangka selama Maret lalu. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air, kemudian dibuang ke dalam kloset.
Sebelum dimusnahkan, sampel sabu dicek menggunakan alat pendeteksi kandungan amfetamin. Menurut Kapolresta Kombes Pol Rofikoh Yunianto diwakili Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga perkara berbeda selama Maret lalu.
Untuk pengungkapan kasus pertama terjadi pada 5 Maret lalu, dengan mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial A (36) dan R (40). Kedua tersangka merupakan warga Tidung Pale, Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang diamankan saat berada di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
“Kronologi pengungkapan, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika ada seseorang yang diduga menjual sabu di Desa Sekatak Buji,” terang Magdalena.
Kemudian, anggota Satresnarkoba mendatangi alamat tempat yang dilaporkan untuk melakukan penggrebekan pada sebuah kolong rumah milik tersangka A di Desa Sekatak Buji. Saat personel mendatangi rumah tersebut, ada dua tersangka dibawah kolong rumah. Lalu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,4 gram.
“Pada pengungkapan kedua, pada 15 Maret lalu. Dengan tersangka berinisial MCA, diamankan di Pelabuhan Tanjung Palas. Hasil pengungkapan, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 510,49 gram,” sebutnya.
Tersangka MCA, kata Magdalena, diamankan saat akan berangkat ke Wahau, Kutai Timur, Kaltim untuk membawa sabu tersebut. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan, dan menggeledah tersangka.
Selanjutnya, pengungkapan ketiga terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025. Tersangka berinisial NAS (45), ditangkap di sebuah rumah di Sekatak, Bulungan. Barang bukti 55 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat 156 gram.
“Dari pengungkapan tiga perkara ini, jumlah barang bukti 674 gram lebih. Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setiawan menambahkan, dari ketiga perkara yang berhasil diungkap masih ada dua orang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan bernilai kurang lebih Rp 700 juta.
“Dengan dimusnahkan sabu ini, dari hasil analisis penyelidikan bisa menyelamatkan 3.350 jiwa manusia dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Menurut dia, pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan ini, tidak lepas dari informasi masyarakat. Dia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat bersama-sama dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan cara melaporkan apabila mendapati gerak gerik mencurigakan guna mewujudkan Kaltara bebas dari narkoba. (kn-2)