5 ASN Kena PTDH

Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa

TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara mencatat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) terjerat sanksi disiplin sepanjang tahun 2025.

Dari enam kasus tersebut, lima ASN dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara satu ASN diturunkan jabatannya akibat pelanggaran disiplin berat. Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa menjelaskan, laporan pelanggaran yang diproses datang bertahap sejak seleksi administrasi 2023–2024.

Proses penanganan bervariasi, sebagian kasus baru terkuak awal tahun ini. Penyalahgunaan narkoba, kasus terberat menimpa satu ASN, yang langsung diberhentikan tidak hormat. “Pelanggaran disiplin berat, ada yang tersandung kasus narkoba itu 1 orang dan sudah di PTDH,” terangnya, Jumat (25/4).

Baca Juga  Wajib Mengundurkan Diri

Ketidakhadiran berturut-turut, lebih dari 10 hari tanpa keterangan, sebagaimana ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. “Pelanggaran disiplin berat lainnya, Mencakup tindakan dan kelalaian yang mengganggu tugas kedinasan,” terangnya.

Andi menegaskan sanksi dijatuhkan melalui tahapan klarifikasi, berita acara pemeriksaan (BAP), hingga keputusan resmi BKD. Pembinaan awal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan oleh tim penjatuhan sanksi, melibatkan atasan dan saksi.

Baca Juga  180 Botol Miras Disita Polisi

Hukuman disiplin ringan (teguran tertulis) hingga sedang dijatuhkan di OPD. Disiplin berat di BKD PTDH atau penurunan jabatan. Penurunan jabatan dilakukan pada satu ASN. Di mana jabatan bukan sekadar hukuman, tapi juga pembinaan. Namun catatan ini akan memengaruhi proses promosi dan kenaikan pangkat di masa depan.

“Tujuan sanksi disiplin untuk menegakkan akuntabilitas dan menjadi peringatan bagi ASN lain agar menjaga integritas,” tuturnya.

Baca Juga  Belum Sebulan, Kondisi Aspal Sudah Rusak

Dengan penegakan disiplin yang tegas dan prosedural, Pemprov Kaltara berupaya menciptakan birokrasi yang professional. Serta memastikan ASN dapat memberikan layanan publik yang andal dan bertanggung jawab. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini