TARAKAN – Setelah sidang vonis kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 24 kilogram di Pengadilan Negeri Tarakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding.
Keputusan untuk mengajukan banding ini diambil karena perbedaan yang signifikan antara tuntutan dan vonis akhir. Pada mulanya, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa, Baharuddin. Tetapi Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun.
JPU dalam perkara ini, Daniel Hamonangan Simamora merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim. Menurutnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan dan bahkan melebihi setengah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Pedoman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengharuskan JPU untuk mengajukan banding jika dirasa perlu, dan langkah ini telah diambil pada hari Senin pekan lalu (21/4),” ujarnya.
Pihak JPU diberikan waktu hingga Senin (28/4) untuk mengumpulkan dan menyusun memori banding. Nantinya akan diserahkan ke pengadilan bersama dengan administrasi terkait lainnya.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan barang bukti belum sempat didistribusikan karena tindakan tersebut belum selesai. Oleh karena itu, Hakim mempertimbangkan perbuatan tersebut belum rampung. Selain itu, Hakim juga mencatat terdakwa belum menerima upah atas tindakannya.
“Tapi adanya barang bukti yang telah disita oleh kepolisian menunjukkan ada unsur kesalahan yang dapat dibuktikan,” tegasnya.
Jaksa pun menyesali keputusan Hakim terkait pertimbangan yang sudah diambil. Meski demikian, terdakwa Baharuddin diyakini mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Terutama karena usahanya mencari burung melibis pada malam hari dianggap janggal.
Alibi terdakwa gagal meyakinkan pihak pengadilan setelah saksi, Herman, yang dihadirkan mengungkapkan pencarian burung melibis biasanya dilakukan bersama dirinya dari pagi hingga sore, bukan malam hari. Pada hari kejadian, terdakwa diketahui menjalani aktivitas bersama Ardi, yang baru dikenalnya selama kurang dari satu hari.
Dikenalnya Ardi ini juga menjadi titik perhatian dalam kasus tersebut. “Herman menyatakan biasanya mencari burung melibis. Itu saksi a de charge. Nah, pada hari itu si terdakwa mencari burung melibis dengan saudara Ardi. Yang mana itu baru dikenalnya selama satu hari, belum sampai satu hari malah. Ardi itu DPO,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 24.228,71 gram atau lebih dari 24 kg sekitar pukul 11.00 Wita, 16 Agustus 2024. Tim mencurigai salah satu speedboat yang diawaki tiga orang laki-laki di muara sungai Salengketo, Kabupaten Bulungan.
Tidak lama ada satu speedboat yang diawaki dua orang laki laki mendatangi speedboat yang telah dibuntuti. Dalam kondisi gelap, tim opsnal berusaha mencari kedua speedboat yang bertemu di muara tadi.
Kemudian dua orang tersebut melompat dari speedboat terjun ke sungai. Tim pun berusaha mengejar dua orang yang sudah terjun ke sungai. Tapi tim hanya berhasil mengamankan Baharuddin. (kn-2)