Hitung Potensi Kerugian Negara, Tunggu Hasil Auditor

DUGAAN PENYIMPANGAN: Proyek pembangunan BPSDM berlokasi di Jalan Rajawali, Tanjung Selor diduga terjadi penyimpangan, hingga kini Kejati Kaltara belum mengumumkan hasil pemeriksaan konstruksi.

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara hingga kini belum mengumumkan hasil pemeriksaan konstruksi, dalam kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur. Meski data dan temuan ahli sudah berada di tangan penyidik.

Aspidsus Kejati Kaltara Nurhadi mengatakan, proses berlanjut ke tahap audit untuk menghitung potensi kerugian negara sebelum penetapan tersangka. Tim forensik konstruksi telah menyerahkan laporan ahli.

“Hasil pemeriksaan konstruksi sudah kami terima dari ahli,” ujarnya, Selasa (29/4).

Temuan itu mencakup penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pada tahap I dan II, yang akan dievaluasi dan dilimpahkan ke auditor untuk penentuan kerugian keuangan negara. Selain data konstruksi, Kejati juga memegang aliran dana proyek yang sudah terpetakan, tetapi belum dibuka ke publik.

Baca Juga  Serap Aspirasi Warga Perbatasan

Nurhadi mengungkapkan keengganan menetapkan tersangka sebelum auditor menyelesaikan perhitungannya. “Setelah ada angka kerugian dari auditor, baru kita tentukan tersangkanya. Aliran dana sudah kami petakan, tinggal waktu pengumumannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidikan terbagi atas tiga tahap. Semua tahap I dan II telah diperiksa, namun tahap III masih menunggu data tambahan. Meski penyidik berharap proses cepat, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan selepas audit kerugian negara rampung. Jumlah penerima aliran dana maupun satuan kerja yang terlibat, menunggu hasil auditor dan kelengkapan bukti.

Baca Juga  Kekecewaan setelah Penetapan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Wakil Rakyat Temui Honorer

“Kami tidak akan tergesa-gesa. Audit memerlukan waktu, dan kami perlu memastikan hasilnya akurat sebelum menetapkan siapa pun,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Kejati Kaltara bersama tim dari melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara pada 18 Februari 2025. Penggeledahan ini difokuskan di ruang Bidang Cipta Karya dan diduga terkait dengan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Atlet PON Peraih Medali Berharap Bonus Segera Dicairkan

Proyek pembangunan BPSDM, berlokasi di Jalan Rajawali, Tanjung Selor, diduga menjadi objek utama penyitaan dokumen oleh Tim Kejati Kaltara. Diketahui terdapat 5 box dokumen yang diamankan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejati tidak hanya menyasar Kantor DPUPR-Perkim Kaltara, di Jalan Agathis Tanjung Selor. Tapi juga melakukan penggeledahan di Workshop DPUPR-Perkim Kaltara yang berlokasi di Tanjung Palas Hulu, Tanjung Palas. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini