Mobil Bekas jadi Trik Penyelundupan Sabu

KURSI PESAKITAN: Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kg kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (29/4) lalu.

TARAKAN – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram (kg) yang menyeret konten kreator asal Kota Tarakan, Daniel Costa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (29/4) lalu.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi-saksi yang dihadirkan termasuk montir bengkel yang membongkar kendaraan, pihak showroom mobil bekas, serta petugas kapal.

Salah satu saksi, Karsono mengaku diminta oleh aparat kepolisian untuk membongkar sebuah mobil Avanza Silver yang kemudian ditemukan 31 bungkus sabu di dalam panel kendaraan tersebut.

Baca Juga  Selama Operasi Patuh Pelanggaran Meningkat

“Saat saya membongkar mobil Avanza Silver, ditemukan 31 bungkus sabu. Proses pembongkaran dilakukan sesuai permintaan pihak kepolisian,” ujar Karsono di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi lainnya, Adinoto mengungkapkan, dirinya melakukan pembongkaran mobil di lingkungan Polda Kaltara. Dalam kesaksiannya, ia menemukan 4 bungkus sabu di mobil Avanza Veloz dan 39 bungkus di dalam mobil Xenia berwarna hijau sebanya. JPU Dedi Franky menjelaskan bahwa kesaksian para montir memperkuat dugaan bahwa terdakwa mengetahui isi dari kendaraan tersebut saat pembongkaran dilakukan.

Baca Juga  Gaji PNS Naik 8 Persen

“Kesimpulan dari saksi yang kita hadirkan hari ini menunjukkan terdakwa ada di lokasi saat pembongkaran dan melihat langsung narkotika yang ditemukan,” ujar Dedi usai persidangan.

Dari keterangan saksi showroom, disebutkan pembelian mobil dilakukan menggunakan identitas atas nama Eka dan Burhan. Sementara yang mengambil unit mobil adalah terdakwa Ariwibowo. Terdakwa diketahui sudah mengambil tiga unit mobil dari showroom tersebut.

JPU juga menghadirkan saksi dari pihak pelabuhan, yang menyebut terdakwa Widi telah lima kali mengirimkan kendaraan dari Tarakan menuju Tanjung Selor. “Dari keterangan saksi kapal, pengiriman mobil dilakukan oleh terdakwa Widi, namun saksi tidak mengetahui isi dari kendaraan yang dikirim,” kata Dedi.

Baca Juga  Seleksi Atlet Persiapan Ikuti Pra Popnas

Meski sudah menghadirkan sejumlah saksi, JPU menyatakan bahwa persidangan masih akan berlanjut dengan kehadiran beberapa saksi tambahan. Masih ada 3 sampai 4 saksi lagi yang akan dkhadirkan, termasuk dari warga binaan Lapas. Namun belum bisa disampaikan siapa saja yang akan dihadirkan.

“Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini