Selisih Paham antara Pengurus Masjid dan Sekolah, Berakhir Damai

CARI SOLUSI: Pihak masjid dan sekolah menyepakati penyelesaian damai melalui rapat dengar pendapat yang digelar bersama DPRD Tarakan, Senin (5/5).

TARAKAN – Polemik panjang antara pengurus Masjid As-Sholihin dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Khairat di Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, akhirnya menemui titik terang.

Setelah lebih dari dua dekade berbagi ruang dalam satu kawasan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian damai melalui rapat dengar pendapat yang digelar bersama DPRD Tarakan dan Pemerintah Kota, Senin (5/5).

Dalam hasil rapat yang berlangsung awal pekan ini, pihak MI Al-Khairat diberikan waktu paling lama tiga tahun untuk pindah dari lahan yang saat ini dipinjam dari Masjid As-Sholihin. Pemerintah Kota Tarakan menyatakan akan membantu pembangunan gedung sekolah yang baru melalui mekanisme dana hibah.

“Rapat ini sudah menghasilkan titik terang. Kami meminta dari pihak masjid agar memberikan waktu kepada anak-anak untuk tetap belajar sementara. Pemerintah dan DPRD akan bantu dalam pembangunan sekolah yang baru,” kata Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus, usai memimpin rapat.

Baca Juga  Korban Tersangkut di Tiang Pembatas Pelabuhan

Kesepakatan ini, kata Yunus, bersifat kompromis, mengingat saat ini MI Al-Khairat menampung sekitar 200 siswa yang aktif belajar setiap hari. Ia menambahkan, waktu tiga tahun adalah tenggat maksimal. Jika pembangunan selesai lebih cepat, maka proses pemindahan bisa dilakukan segera.

“Paling lama tiga tahun. Tapi kalau tahun depan pembangunannya sudah selesai, tentu akan kita relaksasi lebih cepat. Yang penting tanah untuk sekolah sudah ada. Karena kalau tidak ada tanah, itu yang jadi masalah besar,” jelasnya.

Kesepakatan ini disambut baik oleh semua pihak, termasuk orang tua murid yang berharap pendidikan anak-anak mereka tidak terganggu. Ketua DPRD Tarakan menyatakan, hasil rapat akan segera dilaporkan kepada Wali Kota, dan pihak pemerintah akan segera menindaklanjuti proses anggaran dan penentuan lokasi baru.

Baca Juga  Promosikan Tiga Proyek Unggulan Kaltara

MI Al-Khairat memiliki sejarah panjang berdirinya di lokasi saat ini. Kepala Sekolah MI Al-Khairat, Rustam Abdul Gani, mengungkapkan bahwa madrasah ini awalnya merupakan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang kemudian berkembang karena banyaknya murid.

“Sejak awal berdirinya, kami ini berangkat dari TPA. Karena banyaknya anak-anak yang belajar, akhirnya pengurus masjid saat itu memohon agar bisa didirikan madrasah. Kami kemudian meminta izin kepada pewakif tanah, almarhum Haji Muhammad Saleh, dan beliau tidak berkeberatan,” jelas Rustam.

Rustam menambahkan, keberadaan madrasah ini juga didukung oleh pengurus besar Yayasan Al-Khairat, yang kemudian mengirim tenaga pengajar dari Palu. Selama ini pihak sekolah tidak pernah merasa diganggu oleh aktivitas masjid. Namun, rencana perluasan dan renovasi masjid menyebabkan pihak masjid membutuhkan kembali ruangan bawah yang selama ini dipinjamkan untuk kegiatan belajar.

Baca Juga  Masa Kepengurusan Askot PSSI Tarakan Berakhir

“Saya ke sini bukan datang begitu saja. Saya diutus secara resmi oleh pengurus pusat Al-Khairat dengan surat tugas,” ujarnya.

Perwakilan Masjid As-Sholihin, Mintarjo, membantah dengan tegas. Menurutnya, tidak ada penutupan akses dan kegiatan belajar masih berjalan seperti biasa.

“Apa yang mau ditutup? Dari dulu sekolah dan masjid itu berdampingan. Kami tidak pernah menutup sekolah. Hanya saja sekarang masjid mau direnovasi, dan ruangan bawah yang besar itu mau dipakai untuk menyimpan material bangunan,” ujar Mintarjo.

Ia menegaskan, masjid juga dibangun dari dana masyarakat, sehingga renovasi tidak bisa ditunda terlalu lama. “Masjid ini mau dibesarkan karena jamaah semakin banyak. Jadi harusnya sekolah juga punya lahan sendiri. Masjid ini wakaf, bukan milik sekolah,” katanya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini