SIDANG lanjutan perkara narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram dengan terdakwa konten kreator Daniel Kawihing alias Daniel Costa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (6/5) lalu.
Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi yang dilakukan secara daring, menghadirkan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Arianto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Franky menjelaskan, saksi Arianto merupakan ABK yang mengetahui proses pengangkutan mobil dari Pelabuhan Tarakan menuju Tanjung Selor, yang diduga menjadi media pengiriman sabu. Namun, Arianto baru mengetahui isi mobil tersebut saat diperiksa oleh aparat.
“Beliau tahu mobil itu diturunkan dari pelabuhan Tarakan sampai ke Tanjung Selor. Tapi beliau tahu isinya sabu ketika diperiksa,” ujar Dedy.
Saksi juga mengenali siapa yang mengantar dan mengambil kunci mobil tersebut. Menurut keterangan Arianto, mobil diantar oleh seseorang bernama Widhi dan Ari, dan salah satu dari mereka mengambil kunci dari tangannya.
“Kalau berdasarkan bukti foto yang diperlihatkan, saksi mengenali orang yang mengambil kunci adalah Widhi,” lanjut Dedy.
Pernyataan ini didukung oleh pengakuan Widhi sendiri, meski dibantah oleh Ari. Dalam prosesnya, jaksa juga mengungkap ada dua mobil yang dipindahkan dari Tarakan ke Tanjung Selor. Saksi Arianto menyatakan telah beberapa kali melihat aktivitas serupa. Meskipun tidak mengingat secara pasti karena banyaknya kendaraan yang ditangani.
Sementara saksi sebelumnya menyebut Widhi telah lima kali mengantar mobil dari Tarakan. “Rangkaian kesaksian ini saling menguatkan, dan membuat kami semakin yakin akan keterlibatan para terdakwa,” tegas Dedy.
Terkait sisa saksi, jaksa menyebut masih ada sekitar tiga hingga empat orang lagi yang akan dipanggil. Dengan kemungkinan kesaksian dilakukan secara daring karena kendala lokasi dan pekerjaan.
“Kita upayakan hadir Kamis minggu depan. Kalau tidak bisa, kita ajukan untuk pembacaan karena para saksi sudah disumpah,” jelasnya.
Dedy juga menambahkan, hingga saat ini belum ada saksi yang secara langsung dibantah keterangannya oleh ketiga terdakwa. Justru memperkuat posisi jaksa dalam menyusun pembuktian di surat tuntutan nanti.
“Keterangan para saksi ini sudah cukup membentuk rangkaian peristiwa dari Tarakan ke Tanjung Selor,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltara mengamankan salah satu terdakwa di Pelabuhan Kayan Enam Tanjung Selor, 23 Oktober 2024. Sementara Daniel Costa merupakan hasil pengembangan kepolisian. Sabu dengan berat 74 kilogram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi. Diduga, sabu tersebut berasal dari wilayah Tarakan dan baru tiba di Tanjung Selor. (kn-2)