Pasutri Kedapatan Ambil Paket Ganja Medan

DIBAKAR: Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor BNNP, Rabu (7/5).

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus berbeda sepanjang April 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Kaltara, Rabu (7/5), dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Khoirun Hutapea mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 253,87 gram dan ganja 429,77 gram.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang kami tangani sepanjang April lalu,” ujarnya.

Perkara pertama terungkap pada 30 Maret 2025 setelah petugas menerima informasi tentang pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Bulungan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bersama jasa ekspedisi berhasil mengamankan sepasang suami istri yang mengambil paket mencurigakan pada 3 April.

Baca Juga  Peduli Hak Penyandang Disabilitas

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui paket ditujukan kepada kerabat mereka yang berada di Samarinda. Pelaku IE kemudian menyerahkan diri ke BNNP Kalimantan Timur,” jelas Khoirun.

Kasus kedua melibatkan pelaku berinisial H alias M yang ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Dari tangan pelaku diamankan tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 241,1 gram.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, pada 14 April. Seorang pelaku berinisial J alias L diamankan dengan barang bukti sabu 14,07 gram.

“Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari dua orang lain berinisial A alias R dan J alias A,” tambahnya.

Baca Juga  Awasi Premanisme Digital

Pengungkapan pengiriman ganja dari daerah Deli Serdang, Sumatera Utara, menuju Bulungan. Ganja itu dikirim melalui ekspedisi dan diamankan di depan kantor Lion Parcel, Tanjung Selor.

Barang dikirim atas nama seseorang yang ternyata tidak berada di lokasi. Setelah ditelusuri, penerima sesungguhnya merupakan kerabat dari pasangan suami istri yang mengambil paket tersebut. Penerima, berinisial IE, akhirnya menyerahkan diri ke BNNP Kalimantan Timur dan kemudian dijemput untuk menjalani proses hukum di Kaltara.

“Kita sudah pastikan yang memesan itu ada di Samarinda. Karena yang mengambil paket adalah saudaranya, pelaku IE akhirnya menyerahkan diri. Kita jemput dari Samarinda ke sini,” katanya.

Dari hasil interogasi, IE mengaku membeli ganja untuk konsumsi pribadi. Tersangka pernah transfer sekitar Rp 1 juta untuk order baju dari Medan.

Baca Juga  Tak Masuk Kerja, Malah Gantung Diri

“Tapi entah bagaimana pembicaraan dengan pengirim, akhirnya dia memesan ganja. Ganja yang diterima beratnya mencapai 429,77 gram, sebagian besar terdiri dari batang, bukan daun ganja. Sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa barang tersebut tidak untuk diedarkan.

“Pengakuannya, itu untuk dipakai sendiri. Sebelumnya memang pernah memesan tapi itu sudah beberapa bulan yang lalu,” jelasnya.

Terkait pasal yang dikenakan tersangka dalam kasus ganja. Dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang yang sama. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini