KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung sembako di Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur, Senin (5/5).
Pelaku berinisial MS (27) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing menjelaskan, kejadian berawal ketika pemilik warung sembako yang juga merupakan korban, sepulang dari rumah sakit sekitar pukul 07.00 Wita, menemukan pintu tokonya dalam kondisi terbuka.
“Setelah masuk ke dalam, pelapor melihat laci meja sudah terbuka dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 hilang. Etalase rokok pun dalam keadaan kosong, hanya menyisakan beberapa bungkus,” ujar Juani, Kamis (8/5).
Korban memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 3.500.000. Tak berselang lama setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Informasi penting diperoleh dari seorang warga di Jalan Jendral Sudirman, Kampung Baru, yang melihat seseorang menjual rokok dengan jumlah dan merek yang mencurigakan.
“Dari keterangan saksi, tersangka diketahui menjual 42 bungkus rokok yang identik dengan rokok yang dicuri dari warung,” ungkapnya.
Penyelidikan mengarah kepada MS, warga Selumit Pantai. Sekitar pukul 21.00 WITA di hari yang sama, MS berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tarakan Timur. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia bertindak seorang diri.
“MS mengakui mencuri rokok dan uang dari toko tersebut. Sisa 17 bungkus rokok lainnya ditemukan di kamar kosnya di Sebengkok Waru. Sementara uang hasil curian digunakan untuk menebus ponsel dan membayar utang,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 59 bungkus rokok berbagai merek, satu unit handphone, dua kantong plastik dan satu obeng yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP. (kn-2)