TANJUNG SELOR – Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara lakukan verifikasi menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan dokumen, dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Indikasi awal adanya ketidaksesuaian dokumen memicu respons cepat dari Inspektorat Provinsi. Inspektur Daerah Kaltara Yuniar Aspiati mengonfirmasi, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen seleksi PPPK yang dianggap mencurigakan.
“Ada beberapa nama yang terindikasi dokumennya tidak sesuai. Saat ini, semuanya sedang kami verifikasi. Jika terbukti, tentu akan ada tindakan tegas,” tegasnya, Jumat (9/5).
Menurutnya, proses verifikasi tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat. Tetapi melibatkan tim lintas instansi termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tim ini bertugas =memeriksa keaslian dokumen, termasuk surat keterangan aktif bekerja yang menjadi syarat utama dalam seleksi PPPK.
“Verifikasi dilakukan secara menyeluruh. Bila ada dokumen yang ternyata ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang atau isinya tidak sesuai fakta, maka akan diambil tindakan. Bahkan, pejabat penandatangan bisa ikut dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga proses yang transparan. Agar masyarakat mengetahui Pemerintah Provinsi bertindak objektif dan profesional. Ia menjamin tidak akan ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Intervensi tidak diperbolehkan. Kalau ada kepala OPD yang ikut campur dalam mempengaruhi hasil atau memproses dokumen bermasalah. Justru mereka yang akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Saat ini, proses verifikasi masih berlangsung dan dipastikan akan dilaporkan secara berjenjang. Mulai dari tim verifikasi kepada Sekretaris Provinsi. Lalu kepada Wakil Gubernur dan Gubernur Kalimantan Utara.
“Kami akan pastikan hasilnya disampaikan secara terbuka. Kalau misalnya lima orang terbukti melanggar, maka kami akan umumkan. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas ASN,” ungkapnya.
Terkait sanksi, Yuniar menyatakan apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen. Maka peserta yang bersangkutan akan langsung diberhentikan. Sanksinya jelas, pemberhentian dari status sebagai PPPK. Kalau ada yang merasa dirugikan dan membawa ke ranah hukum, itu juga memungkinkan. Tapi sampai saat ini belum ada aduan resmi atau kerugian yang dilaporkan. (kn-2)