TARAKAN – Polres Tarakan menggelar apel pelaksanaan pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukumnya, Kamis (15/5). Sebanyak 120 personel dari jajaran Polres hingga Polsek dilibatkan dalam kegiatan ini yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik.
Dari hasil sementara, Kapolres menjelaskan, bentuk premanisme yang ditemukan tidak hanya secara konvensional namun juga melalui teknologi. Ada juga dalam bentuk pemerasan melalui teknologi.
“Lokasi yang menjadi fokus pemberantasan adalah fasilitas umum serta moda transportasi, baik darat maupun air. Jadi hasil perhatian kami secara konvensional di lapangan, ini sasaran kami di fasilitas umum di lokasi-lokasi fasilitas umum, apalagi di lokasi-lokasi moda transportasi, baik darat maupun air,” sebut Erwin.
Mengenai juru parkir liar, Kapolres menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor. Bahkan akan melakukan rapat koordinasi lintas sektoral. Baik dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga TNI.
Kapolres juga menegaskan petugas parkir wajib menunjukkan identitas resmi. Jika tidak, maka bisa masuk dalam kategori aksi premanisme. Ia juga memastikan masyarakat berhak menolak layanan parkir dari petugas yang tidak resmi.
“Apabila memang petugas-petugas juru parkir itu tidak memberikan kartu identitas sebagai juru parkir yang ditunjuk. Dan juga bukti kartus restribusi untuk pajak daerahnya juga tidak ada. Ini bisa dikategorikan sebagai aksi dari premanisme,” tegasnya.
Terkait penindakan, pihak kepolisian memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur pidana. Salah satunya diatur dalam Pasal 368 yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Bahkan aksi premanisme juga tidak lepas dari unsur penganiayaan dan perusakan.
“Apabila ditemukan dan itu memang terpenuhi unsurnya, langsung kita tindak dengan tegas. Proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” bebernya.
Menyoal keterlibatan ormas, pihaknya telah berkoordinasi untuk pendataan status hukum masing-masing organisasi. Pihaknya sedang meminta nama ormas yang berbadan hukum.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas premanisme. Dengan cara melaporkan segala bentuk kejadian mencurigakan atau menjadi korban langsung. Pihaknya telah menyebarluaskan nomor layanan darurat 110 yang aktif 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat. (kn-2)