TARAKAN – Seorang pria berinisial RJ (21), kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio biru bernomor polisi KU 4229 GU milik seorang tukang pangkas rambut di kawasan Binalatung, Tarakan Timur.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (19/5) malam pekan lalu, saat korban memarkirkan sepeda motor di depan tempat kerjanya. Sepeda motor tersebut diketahui raib keesokan harinya sekitar pukul 05.30 Wita saat korban hendak membeli air galon.
“Begitu kami menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan lima hari kemudian, tepatnya pada 24 Mei lalu,” kata Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, Rabu (28/5).
RJ yang sudah ditetapkan tersangka sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Sehingga memudahkan petugas dalam mengidentifikasi dan membekuknya. RJ ditangkap di rumah orang tuanya yang masih berada di Jalan Binalatung, RT 10 Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur.
“RJ diamankan sekitar pukul 06.20 Wita. Setelah itu langsung kami bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, RJ mengakui dirinya mencuri sepeda motor tersebut hanya untuk dipakai pribadi. Ia menggunakan kunci sepeda motor lain untuk membuka kendaraan milik korban, lalu membawanya ke daerah Markoni untuk mengunjungi temannya.
“Menurut pengakuannya, motor itu tidak dijual. Cuma dipakai sendiri selama kurang lebih seminggu. Bahkan sempat dikembalikan, tapi hanya diparkir sekitar 150 meter dari lokasi awal,” ujar Kapolsek.
Aksi pelaku diketahui dilakukan seorang diri. Bukti dari rekaman CCTV memperlihatkan proses saat RJ mengambil dan mengembalikan sepeda motor tersebut. RJ kini harus kembali menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diketahui, RJ bukan kali ini saja terlibat kasus pencurian. Ia tercatat sebagai residivis dalam dua kasus serupa, yakni pembobolan kios pada 2022 dan pencurian mesin longboat 15 PK pada 2023. Kedua kasus tersebut membuatnya dua kali mendekam di Lapas Tarakan, masing-masing selama 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan.
“Ini bukan pertama kalinya. Tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus pembobolan dan pencurian mesin longboat. Sayangnya, belum jera,” keluhnya. (kn-2)