TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara tengah memproses program relaksasi pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025.
Program ini rencananya difokuskan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara. Sebagai bentuk insentif dan strategi menarik kembali wajib pajak. Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, program relaksasi ini masih dalam tahap pembahasan internal dan telah diajukan ke Gubernur Kaltara untuk mendapatkan persetujuan.
“Relaksasi ini bisa berbentuk penghapusan atau keringanan. Tapi untuk saat ini, kami rencanakan dikhususkan bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Kaltara,” ujar Tomy, Jumat (20/6).
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan daya tarik bagi masyarakat yang ingin memindahkan kendaraan dari luar daerah ke Kaltara, seperti dari Kalimantan Timur. Untuk mutasi masuk, direncanakan tidak ada biaya sama sekali di wilayah Kaltara. Semua biaya akan digratiskan, kecuali biaya cabut berkas di daerah asal.
Selain relaksasi mutasi masuk, Bapenda Kaltara juga mempertimbangkan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan. Untuk kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan, rencananya denda akan dihapus. Sementara untuk pajak berjalan tetap dikenakan, tapi tahun kedua dan ketiga akan diberikan keringanan.
“Harapan kami, dengan adanya program ini, masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak, dan ke depan menjadi wajib pajak aktif di Kaltara,” kata dia.
Kebijakan ini masih menunggu persetujuan final dari Gubernur, sebelum resmi diberlakukan dalam waktu dekat. (kn-2)