TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara mengakselerasi pembahasan rancangan regulasi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Salah satunya dilakukan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara yang kini tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat pembahasan lanjutan ini dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus membahas hasil harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Selama ini menjadi mitra strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah di wilayah Kalimantan Utara.
Menurut Syamsuddin Arfah, pembahasan ini merupakan tahap krusial sebelum kedua Raperda dapat difasilitasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Masukan substansial dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur akan kami akomodasi dalam naskah akhir dua Raperda ini. Ini penting sebagai bagian dari prasyarat formal untuk mendapatkan rekomendasi harmonisasi dan legal drafting dari kementerian terkait,” jelasnya, Kamis (19/6) lalu.
Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dinilai sangat strategis mengingat tingginya persaingan tenaga kerja. Terutama di wilayah perbatasan yang terbuka dengan dinamika investasi dan proyek-proyek nasional. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk memastikan keterlibatan maksimal masyarakat Kaltara dalam dunia kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Perlindungan tenaga kerja lokal tidak hanya mencakup aspek penempatan kerja. Tetapi juga pelatihan dan pengembangan kompetensi. Perusahaan yang beroperasi di Kaltara nantinya akan memiliki kewajiban untuk merekrut dan membina tenaga kerja lokal. Ini penting agar pembangunan di daerah benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial difokuskan pada peningkatan layanan dan perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak terlantar, dan masyarakat miskin. Dalam pembahasannya, Pansus IV berkomitmen untuk menyusun regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
“Kita ingin regulasi ini nantinya benar-benar bisa diimplementasikan, dengan dukungan anggaran dan kelembagaan yang memadai,” tuturnya.
Pihaknya juga menyadari pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Regulasi ini juga akan memuat penguatan koordinasi antarinstansi pemerintah, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan. Pembahasan lanjutan dua Raperda ini menunjukkan keseriusan DPRD Kaltara dalam memastikan seluruh produk legislasi daerah memenuhi standar hukum dan kebutuhan daerah.
Dengan mengakomodasi masukan dari Kanwil Kemenkumham, Pansus IV optimis proses fasilitasi di Kemendagri akan berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan administratif.
“Kami berharap dalam waktu dekat, draf final Raperda ini bisa segera dibawa ke tahap berikutnya. Termasuk penyampaian dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda,” harapnya. (kn-2)