TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan bersama Polda Kaltara laksanakan Operasi Patuh Kayan 2025 di depan Kebun Raya Bundayati Tanjung Selor, Selasa (15/7) lalu. Total ada 46 pelanggar saat operasi terlaksana, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Polisi mengamankan 17 unit sepeda motor, 7 SIM dan 18 STNK. Pada pelaksanaan Operasi Patuh Kayan hari pertama tersebut menyasar kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Tapi, mayoritas pelanggaran dilakuan pengendara roda dua, dengan berbagai pelanggaran. Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya hingga tidak gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto diwakili Kasat Lantas AKP Yulius Heri Subroto, pengendara ini tidak dilengkapi surat kendaraan. Meskipun membawa surat kendaraan, tapi ditemukan STNK yang sudah melewati masa berlaku. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran rata-rata tak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kita tertibkan semua, bersinergi dengan semua unsur seperti dari Bapenda, Dishub, dan pihak terkait. Bagi kendaraan yang sudah masa berlaku pajaknya habis langsung dibayarkan melalui Bapenda. Dengan adanya mobil pelayanan di lapangan,” ujarnya.
Apabila pengendara telat melakukan pembayaran pajak, langsung diarahkan untuk membayar. Bagi pelanggar dalam operasi tersebut, dia menegaskan, sudah tentu kendaraan dilakukan penahanan.
Berkaca dari tingkat fatalitas saat berkendara selama ini, berkaitan dengan human error. Dikarenakan tidak mengenakan helm saat berkendara, berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arah hingga anak-anak di bawah umur.
“Itu masuk skala prioritas penilangan kita. Operasi yang terlaksana untuk menekan angka kecelakaan berlalu lintas,” tegasnya.
Hasil Operasi Patuh Kayan hari ini, total pelanggar secara keseluruhan mencapai 46 pelanggar terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Dari jumlah tersebut, kepolisan mengamankan 17 Unit Sepeda Motor, SIM 7 dan STNK 18. (kn-2)