TANJUNG SELOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan, penetapan status bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non-alam memiliki batasan waktu dan mekanisme yang diatur secara jelas.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kaltara, Deni Yusdianto, menjelaskan masa berlaku status bencana darurat umumnya berkisar antara 14 hingga 30 hari. Namun, durasi tersebut dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan memang membutuhkan.
“Kalau statusnya darurat, itu biasanya berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang bila situasi belum memungkinkan untuk dicabut,” ujarnya belum lama ini.
Deni menjabarkan, penetapan status bencana darurat dapat diterapkan untuk berbagai jenis bencana. Baik yang bersifat alam seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, maupun non-alam seperti kebakaran permukiman atau wabah penyakit.
Prinsipnya, ada dua kriteria utama yang menjadi dasar penetapan status tersebut. Pertama, bencana tersebut mengganggu kehidupan masyarakat, yang berarti terdapat korban jiwa, baik yang harus mengungsi maupun yang meninggal dunia.
Kedua, bencana mengganggu penghidupan masyarakat, yang mencakup dampak pada aspek ekonomi, kesehatan, hingga keberlangsungan aktivitas sehari-hari.
“Dua poin ini menjadi kunci. Jika keduanya terpenuhi, status tanggap darurat dapat ditetapkan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan status bencana dapat dinaikkan dari tingkat kabupaten atau kota menjadi tingkat provinsi apabila daerah terdampak tidak mampu menanganinya. Dalam kondisi tersebut, BPBD kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan kepada BPBD Provinsi untuk menaikkan status bencana.
Prosesnya dimulai dengan pengiriman surat resmi dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Setelah itu, BPBD Kaltara akan menurunkan tim untuk melakukan kaji cepat di lapangan guna menilai apakah bencana tersebut layak dinaikkan statusnya.
“Jika hasil kaji cepat menunjukkan bencana tidak dapat ditangani di tingkat kabupaten/kota, maka penanganannya akan diambil alih di tingkat provinsi. Tentunya, semua ini ada syarat dan mekanismenya,” pungkasnya. (dkisp)