PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan kewajiban ritel modern untuk menyediakan minimal 30 persen ruang etalase, bagi produk lokal. Sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021.
Langkah ini ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara bersama manajemen ritel modern seperti Indomaret, Alfamidi, Family Mart, dan Panen Square, belum lama ini.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltara Hasriyani menilai, saat ini produk UMKM lokal masih jauh dari porsi yang seharusnya. Dari 146 produk unggulan yang siap bersaing, baru sekitar 10 produk yang berhasil masuk ke jaringan Indomaret.
“Artinya masih jauh dari target minimal 30 persen. Padahal aturan ini jelas dan wajib dipenuhi semua ritel modern,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar yang kerap dihadapi adalah masalah kontinuitas pasokan. Ritel modern menuntut konsistensi produksi, sementara sebagian UMKM masih terkendala kapasitas.
“Produk tidak boleh hari ini ada, besok hilang. Itu salah satu alasan kenapa ritel masih ragu. Karena itu, kita tekankan agar UMKM mampu menjamin kontinuitas,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan produk UMKM Kaltara sebenarnya sudah sangat siap dari aspek legalitas dan kualitas. Sebagian besar sudah mengantongi sertifikat halal, PIRT, izin edar, hingga kemasan yang bersaing dengan produk nasional.
“Dari sisi legalitas dan packaging, produk kita tidak kalah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memberi ruang 30 persen itu,” katanya.
Selain memperkuat regulasi, Pemprov juga akan mengawal komunikasi antara UMKM dan manajemen ritel. Sekaligus mendorong kerja sama lintas daerah.
“Kalau produk dari luar bisa masuk ke sini, maka produk Kaltara juga harus bisa masuk ke luar daerah. Prinsipnya harus ada keseimbangan pasar,” pungkasnya. (kn-2)