TANJUNG SELOR – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2025–2029 masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasi ini menjadi tahapan penting, sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kepala Bappeda Litbang Kaltara Bertius mengatakan, pada 11 Agustus lalu, telah menghadiri undangan Kemendagri yang mengumpulkan seluruh kementerian/Lembaga. Terkait untuk melakukan evaluasi atas rancangan akhir RPJMD Kaltara.
“Sekarang kami masih menunggu tanda tangan Menteri atas surat keputusan hasil evaluasi itu. Setelah evaluasi diterima, kita akan lakukan penyesuaian apabila memang diminta ada perbaikan,” ujarnya, Minggu (24/8).
Menurut Bertius, penyesuaian diperlukan untuk memastikan RPJMD Kaltara sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sinkronisasi ini penting agar program pembangunan pusat dan daerah saling mendukung.
“RPJMD itu harus inline dengan RPJMN. Jadi, arah pembangunan nasional dan daerah tidak boleh berbeda. Dengan begitu, ke depan terjadi kontribusi yang saling melengkapi,” jelasnya.
Sejauh ini catatan dari Kemendagri yang muncul bersifat teknis, seperti penyesuaian redaksi kalimat dan data. Sementara substansi besar dalam rancangan RPJMD Kaltara dinilai sudah sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
“Proses penyusunan ini cukup panjang. Sejak rancangan awal sudah dikonsultasikan dan dievaluasi. Jadi, tidak ada hal mendasar yang dipersoalkan, hanya detail teknis saja,” ungkapnya.
Terkait kapan hasil evaluasi resmi disampaikan, Bertius menyebut keputusan sepenuhnya ada di tangan Kemendagri. Namun, ia berharap hasil evaluasi dapat segera diterbitkan agar tidak menghambat proses penetapan RPJMD.
“Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat. Harapan kita sebelum akhir Agustus sudah keluar. Tapi kembali lagi, semua tergantung pemerintah pusat,” ungkapnya.
Setelah hasil evaluasi diterima dan dilakukan penyesuaian, tahapan berikutnya penetapan RPJMD Kaltara 2025–2029 melalui peraturan daerah. Dengan penetapan ini, arah pembangunan Kaltara untuk lima tahun ke depan akan memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur. (kn-2)