Penyusunan Pergub Tentang Disabilitas

LOKAKARYA: Pemprov melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas penyandang disabilitas.

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berkomitmen mewujudkan pembangunan yang inklusif.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Lokakarya Tindak Lanjut Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai aturan pelaksana Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Disabilitas, yang digelar di Tanjung Selor, Selasa (26/8).

Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Bustan menyampaikan, penyusunan Pergub ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus pengakuan terhadap keberadaan serta hak-hak penyandang disabilitas.

“Apa yang kita lakukan hari ini, penghormatan kepada teman-teman disabilitas. Ini juga implementasi dari visi-misi kepala daerah, khususnya transformasi sosial inklusif yang berkeadilan. Kami ingin Pergub yang disusun ini benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Baca Juga  Insiden Penyerangan Diatensi Kapolres Baru

Dalam lokakarya ini, Pemprov melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas penyandang disabilitas. Menurut Bustan, masukan dari seluruh pihak sangat penting agar Pergub nantinya komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.

“Misalnya di rumah sakit, harus ada ruang pelayanan khusus untuk disabilitas. Begitu juga di pelabuhan atau fasilitas publik, perlu akses jalan dan sarana ramah disabilitas. Hal-hal seperti inilah yang kita pastikan masuk dalam regulasi,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, salah satu poin penting yang sedang dibahas adalah pencatatan identitas penyandang disabilitas secara terintegrasi. Hal ini agar kebijakan perlindungan dan pelayanan bisa lebih tepat sasaran.

Baca Juga  Harga Komoditas Tunjukkan Peningkatan

“Kami ingin identitas penyandang disabilitas bisa terdeteksi dengan baik. Misalnya, ketika ada program diskon transportasi laut dan sungai yang menjadi kewenangan provinsi, otomatis bisa langsung diterapkan bagi mereka. Jangan hanya saat lebaran atau momen tertentu, tetapi juga di hari-hari biasa,” ungkapnya.

Ia menekankan, kebijakan afirmatif seperti diskon transportasi ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bentuk keadilan dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengakses layanan publik.

Menurut Bustan, penyusunan Pergub ini sejalan dengan misi pertama RPJMD Kaltara, yang menekankan pentingnya transformasi sosial yang berkeadilan dan inklusif. Setelah Pergub ditetapkan, regulasi tersebut akan menjadi landasan operasional bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan yang ramah disabilitas.

Baca Juga  Belum Temukan Bendera Lain

“Penyandang disabilitas adalah bagian dari kita semua. Mereka berhak mendapat fasilitas yang layak dan setara. Karena itu, Pergub ini nantinya harus benar-benar memastikan pelayanan publik di Kaltara inklusif,” tegasnya.

Lokakarya ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret yang akan dituangkan ke dalam draf Pergub sebelum ditetapkan. Dengan begitu, Perda Nomor 17 Tahun 2024 tidak hanya menjadi dokumen hukum. Tetapi benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Kaltara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini