TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hutan adat melalui kerja sama dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI).
Langkah ini diambil untuk memastikan pengakuan hak masyarakat adat, sekaligus menjaga kelestarian hutan sebagai warisan leluhur. Gubernur mengungkapkan, telah bertemu dengan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kemenhut RI.
“Saya sudah ketemu pihak dari Kemenhut RI,” ungkapnya, Kamis (4/9) lalu.
Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk membahas percepatan penyelesaian status hutan adat di Kaltara. Yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala. Sebagai tindak lanjut, Gubernur akan mengundang Direktur PKTHA untuk datang ke Kaltara guna membahas secara langsung permasalahan yang ada.
“Dan memang terdekat, saya undang dia ke sini untuk menyelesaikan hutan-hutan adat yang ada,” katanya.
Namun, ia menyayangkan undangan tersebut belum mendapat respons positif. Meski begitu, ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk pengakuan hutan adat. Persoalan hutan adat di Kaltara memang tidak sederhana.
Dari banyaknya komunitas masyarakat adat di provinsi ini, masih berproses sejumlah pengakuan hukum atas hutan adat. Pemprov Kaltara telah menunjukkan sejumlah langkah konkret.
“Saya berharap kunjungan pihak Kemenhut ke Tanjung Selor dapat segera terwujud. Untuk mempercepat penyelesaian konflik tenurial yang telah berlangsung lama. Demi kesejahteraan ribuan warga adat di provinsi Kaltara,” harapnya.
Untuk diketahui, saat ini, ada sekitar puluhan usulan hutan adat yang diajukan ke Kemenhut dari berbagai daerah di Kaltara. Kecuali Tarakan dan Tana Tidung, yang total luasan mencapai 1,2 juta hektare. (kn-2)