JAKARTA – Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PORSEROSI) Kaltara menolak Surat Keputusan (SK) Caretaker Ketua Umum PB PORSEROSI 355/PB-PORSEROSI/IX/2025 yang tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga PORSEROSI Pasal 33 (Masa Bhakti Kepengurusan) ayat 3.
“Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PORSEROSI Pasal 33 (Masa Bhakti
Kepengurusan) ayat 3 disebutkan bahwa SK Perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat enam bulan sebelum atau enam bulan setelah masa kepengurusan (SK) berakhir. Melalui pasal tersebut Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara menolak SK Caretaker Ketua Umum PB PORSEROSI 355/,” tegas Ketua Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara, Steve Singgih Wibowo.ST.MMP di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Steve mengatakan, bila PB PORSEROSI memaksakan adanya SK 355 yang dikirim ke Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara, maka jelas sudah tidak profesional lagi. Karena kepengurusan PB PORSEROSI sendiri habis masa bhaktinya bulan September 2025.
Namun melalui SK KONI Pusat masih bisa diperpanjang. Hal ini sudah jelas tidak profesional atau sifatnya akal–akalan. Sementara Anggaran Rumah Tangga PORSEROSI Pasal 33 (Masa Bhakti Kepengurusan) ayat 3 disebutkan bahwa SK Perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan, dengan catatan ada kegiatan yang mendesak.
Sedang di PB PORSEROSI sendiri saat ini tidak ada kegiatan yang mendesak, baik PON maupun SEA Games. Sedang Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara mengajukan surat perpanjangan waktu kepengurusan karena dalam waktu dekat ada kegiatan yang mendesak seperti halnya persiapan Porprov yang harus melakukan rapat Penunjukan Technical Delegate (TD).
“TD cabor nantinya ditugaskan untuk menyusun THB, dan THB tersebut akan menjadi acuan yang ada dalam aplikasi tim IT untuk proses pendaftaran atau registrasi,” ujarnya.
Adapun batas akhir penyerahan THB Cabor adalah 31 Oktober 2025, tapi sudah harus dilakukan pada September ini. Selain itu katanya, juga bertugas menghitung dan menyampaikan kebutuhan pelaksanaan pertandingan masing-masing cabor untuk dapat dimasukkan pada saat penyusunan Rab PB PORPROV II/2026 Kalimantan Utara.
Menurutnya, mengacu pada point diatas maka Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara dengan tegas menolak SK Caretaker yang diterbitkan PB PORSEROSI. “Semua itu karena tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga PORSEROSI. Dengan begitu Pengprov PORSEROSI Kalimantan Utara mempunyai hak untuk mengajukan Perpanjangan SK. Karena terdapat hal-hal yang bersifat mendesak,” tuturnya.
Steve Singgih melanjutkan, sekali lagi bila PB PORSEROSI tidak menerima atau memberikan perpanjangan waktu kepengurusan Pengprov PORSEROSI Kaltara. Maka sama saja artinya dengan adanya pemasungan pembinaan cabor sepatu roda yang ada di Kaltara.
Padahal fungsi dari PB PORSEROSI adalah pembinaan untuk seluruh Pengprov yang ada di daerah-daerah. Steve pun meminta PB PORSEROSI untuk menerbitkan SK perpanjangan Pengprov PORSEROSI Kaltara. Dengan tidak mencari alasan untuk menunjuk caretaker, karena itu melanggar aturan pada ART PORSEROSI. Mengingat, perbedaan pandangan dalam organisasi merupakan hal yang wajar. Tapi jangan mementingkan hal pribadi dalam organisasi.
Menurut Steve, dalam menuju Munas pada Oktober mendatang, hal biasa dalam pergantian pujuk pimpinan. Terpenting kejujuran dalam berorganisasi diterapkan. Dalam hal ini yang dilakukan PB PORSEROSI, dinilai mengada-ada dan tidak sesuai dengan AD/ART.
“Kami minta PB PORSEROSI untuk evaluasi diri. PB sendiri ketika ingin memperpanjang SK, tidak ada alasan yang mendesak. Sebenarnya PB PORSEROSI telah melanggar aturan ART dalam memperpanjang SK tersebut,” tegas Steve lagi.
Pada September ini pun terdapat berbagai rangkaian kegiatan yang mendesak, sesuai dengan hasil yakni Rapat Pimpinan KONI Prov. Kaltara – Panwasrah PORPROV KALTARA II/2026 di Malinau tgl 21 Juni 2025 di Tanjung Selor. kemudian, Rakor I KONI Prov. Kaltara – Panwasrah – Dispora Kab. Malinau – KONI Malinau tgl 4 Agustus 2025 di Malinau tentang Persiapan PORPROV KALTARA II/2026 di Malinau.
Rakor II KONI Prov. Kaltara – Panwasrah – Dispora Kab. Malinau – KONI Malinau tgl 14 Agustus 2025 di Malinau tentang Persiapan PORPROV KALTARA II/2026 di Malinau. Maka agenda dengan batas hingga akhir bulan September 2025. Berupa Penetapan Cabor Tanding, Penunjukan Technical Delegated (TD) masing2 Cabor (SK Ketum Pengprov Cabor).
Untuk tahap awal :
– TD cabor ditugaskan untuk menyusun THB, dan THB akan menjadi acuan untuk syarat2 masing2 cabor yg ada dalam aplikasi yg dipersiapkan Tim IT untuk pendaftaran/registrasi, batas penyerahan THB 31 Oktober 2025 (pendaftaran akan dimulai sejak Januari 2026).
– Menghitung & menyampaikan kebutuhan pelaksanaan pertandingan cabornya untuk masukan penyusunan RAB PB. Porprov (segera, agar bisa masuk dalam usulan APBD Murni 2026. (kn-2)