Kewenangan Provinsi hanya 48 Unit Koperasi

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltara Hasriyani

TANJUNG SELOR – Kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi Desa Merah Putih serta Koperasi Kelurahan berada pada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltara Hasriyani menjelaskan, koperasi yang bergerak dengan anggota maupun kepengurusan dalam satu wilayah kabupaten/kota sepenuhnya menjadi domain pemerintah daerah setempat. Kewenangan provinsi terbatas pada koperasi dengan kepengurusan lintas kabupaten.

“Saat ini, koperasi yang menjadi kewenangan provinsi ada sekitar 48 unit. Itu karena kepengurusannya lintas kabupaten, misalnya didirikan di Tarakan. Tetapi ada pengurus atau anggota yang berdomisili di Tanjung Selor atau Nunukan,” terangnya, Senin (15/9).

Baca Juga  Pembangunan Jembatan Sei Bayan II Tanjung Palas-Salimbatu

Menurutnya, untuk Koperasi Desa Merah Putih maupun Koperasi Kelurahan yang merupakan program nasional. Tanggung jawab terbesar ada di pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Alasannya, memiliki struktur pendampingan di lapangan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Provinsi tidak mungkin menjangkau seluruh 411 koperasi yang sudah terbentuk dengan keterbatasan SDM dan anggaran. Karena itu, peran kabupaten/kota menjadi sangat penting,” jelasnya.

Baca Juga  Komandan Kodim 0907 Berganti

Namun, ia mengakui hingga kini belum ada laporan detail dari kabupaten/kota mengenai perkembangan koperasi tersebut. Padahal, pemerintah pusat melalui kementerian terkait kerap meminta data terbaru.

“Kita sudah bersurat dan berkoordinasi lewat grup nasional, tapi responnya masih lambat,” kata dia.

Ia juga menyoroti minimnya dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk mempercepat penguatan koperasi desa dan kelurahan. Dulu, pernah ada dana dekonsentrasi maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung tenaga pendamping koperasi. Namun, saat ini dukungan tersebut sudah tidak ada lagi.

Baca Juga  Ajang Kejurprov/Selekprov Ferkushi Kaltara, Bulungan Sabet Juara Umum

“Kalau niat awal pembentukan koperasi desa dan kelurahan ini untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Maka pusat juga harus mengalokasikan anggaran khusus. Tanpa dukungan itu, sulit bagi daerah untuk memastikan koperasi bisa benar-benar berjalan,” ungkapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini