PENYALURAN Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram atau gas melon di Kota Tarakan terus menjadi perhatian serius bagi Pertamina.
Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut VIII Septian Reza menegaskan, komitmen untuk memastikan gas bersubsidi ini sampai ke tangan yang berhak. Menurut Reza, pengawasan distribusi dilakukan secara rutin dan terpadu. Pertamina tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan agen penyalur, pangkalan resmi, hingga pemerintah daerah seperti Disperindag.
“Kami rutin turun langsung ke lapangan, mengecek ke agen dan pangkalan-pangkalan resmi. Ini untuk memastikan penyaluran gas subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada penyimpangan,” ujarnya, Senin (15/9) lalu.
Ia menambahkan, saat ini ada lebih dari 400 pangkalan LPG yang tersebar di seluruh Tarakan. Jumlah ini dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Jumlahnya terus kami konfirmasi, tapi estimasi kami lebih dari 400 pangkalan aktif,” ujarnya.
Meski jumlah pangkalan memadai, Pertamina tidak menampik adanya potensi pelanggaran di lapangan. Praktik seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau distribusi ke pihak yang tidak berhak menjadi fokus pengawasan.
“Jika ada indikasi penyimpangan, tim kami akan langsung turun untuk verifikasi. Kalau terbukti, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, peran agen penyalur juga sangat penting. Mereka bertanggung jawab atas pengawasan di wilayah operasionalnya.
“Kami minta agen juga ikut melakukan verifikasi awal jika ada laporan. Kerja sama ini penting agar pengawasan lebih berlapis,” tambah Reza.
Dibanding daerah lain di Kalimantan Utara, konsumsi gas LPG subsidi di Tarakan tergolong tinggi. Pertamina menyalurkan sekitar 280 hingga 300 metrik ton per bulan, atau setara 96.000-97.000 tabung.
“Penyaluran dilakukan hampir setiap hari kerja, dengan rata-rata 3.800 hingga 4.000 tabung per hari,” jelas Reza.
Ia juga menegaskan, kuota LPG subsidi bukan ditetapkan oleh Pertamina, melainkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM. Pertamina hanya bertugas mendistribusikan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk LPG non-subsidi seperti Bright Gas, tidak ada kuota khusus karena distribusinya bersifat komersial dan menyesuaikan permintaan pasar. Reza berharap masyarakat juga aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
“Kami ingin LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin dan pelaku UMKM kecil. Laporan bisa disampaikan melalui kanal resmi atau ke pemerintah daerah,” tutupnya. (kn-2)