TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang ibu dan anak berkewarganegaraan Malaysia, berinisial NM dan NA, setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Deportasi dilakukan pada Sabtu (14/9) pekan lalu, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menuju Tawau, Malaysia. Kasubsi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tarakan, Eko Prasetyo menjelaskan, kasus ini terungkap ketika suami NM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malinau, datang ke Kantor Imigrasi Tarakan untuk mengurus paspor, pekan lalu. Petugas curiga karena sang istri tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Setelah diperiksa, diketahui yang bersangkutan WN Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi,” ujarnya, Senin (22/9).
NM dan anaknya diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur laut tidak resmi menggunakan speedboat milik keluarganya, tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selama berada di Indonesia, mereka tinggal bersama suami di daerah pedalaman Malinau, sehingga keberadaan mereka luput dari pengawasan.
“Mereka tinggal di daerah yang cukup dalam di kampung-kampung sekitar Malinau, bukan di perkotaan. Jadi selama ini memang tidak terdeteksi,” lanjut Eko.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Malaysia di Pontianak, status kewarganegaraan NM dan anaknya dikonfirmasi. Kedutaan Besar Malaysia kemudian menerbitkan Emergency Certificate (EC) sebagai dokumen perjalanan sementara agar proses deportasi bisa dilakukan.
Meskipun melanggar aturan keimigrasian, Imigrasi Tarakan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Pihak Imigrasi mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena NM membawa anak kecil.
“Kami tidak lanjutkan ke jalur hukum karena mempertimbangkan kondisi anaknya yang masih kecil. Kami arahkan untuk langsung melaporkan status pernikahan dan kelahiran anak ke pihak Konsulat Malaysia. Agar status kewarganegaraan anaknya bisa jelas,” tegasnya.
Anak NM berpotensi menjadi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) karena lahir dari ayah WNI dan ibu WNA. Eko mengimbau masyarakat, khususnya yang menikah dengan WNA, untuk selalu mematuhi prosedur pelaporan agar tidak melanggar hukum dan mempermudah proses administrasi. (kn-2)