TANJUNG SELOR – Isu mengenai “anggaran gemuk” di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) ditanggapi Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto.
Ia menegaskan, alokasi sebesar Rp 36,96 miliar yang sempat dipersoalkan bukanlah tambahan penghasilan di luar mekanisme. Melainkan anggaran resmi yang disiapkan untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru diangkat tahun ini.
Menurut Denny, sejak Juli 2025 terdapat hampir 1.300 tenaga PPPK yang diterima oleh Pemprov Kaltara. Selain itu, terdapat 131 orang tambahan yang akan mulai menerima haknya pada Oktober-Desember. Keputusan pengangkatan tersebut, merupakan kebijakan Gubernur Kaltara yang harus diikuti dengan kesiapan anggaran.
“Tak mungkin kita mengangkat tenaga PPPK tanpa menyiapkan belanja gaji dan TPP mereka. Itu konsekuensi dari SK yang sudah diterbitkan,” jelas Denny, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan, gaji pokok bagi tenaga PPPK tetap dibayarkan setiap bulan, meskipun APBD Perubahan belum diketok. Sementara untuk TPP, baru bisa dicairkan setelah perubahan anggaran disahkan.
Besaran TPP yang disiapkan berkisar antara Rp 1,7-Rp 2,1 juta, sesuai kelas jabatan masing-masing. Dia menegaskan, gaji tidak boleh ditunda, itu wajib dibayar. Untuk TPP, terhitung mulai Juli, dan akan dibayarkan setelah APBD Perubahan. Jadi bukan tidak dibayar, hanya menunggu mekanisme anggaran.
Dana Rp 36,96 miliar tersebut sudah dialokasikan dan didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pembayaran. Dengan demikian, tidak ada istilah anggaran fiktif atau tidak jelas.
“Silakan cek langsung ke OPD, apakah sudah menerima anggaran untuk pembayaran rapel TPP dan sisa gaji tenaga PPPK. Semua by name, by system, dan by address. Tidak bisa kami menganggarkan seenaknya,” tegasnya.
Menanggapi isu yang sempat berkembang, Denny meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa data. Ia menekankan bahwa BKAD hanya menjalankan tugas menyiapkan anggaran sesuai regulasi.
“Kalau ada yang bilang tidak dibayarkan, itu keliru. Semua hak ASN dan PPPK tetap kita bayarkan. Jangan sampai isu sepotong menimbulkan fitnah. Kasihan teman-teman yang sudah bekerja menunggu hak mereka,” ujarnya.
Ini langkah pemerintah daerah memberi perhatian pada ribuan tenaga PPPK tersebut. Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. (kn-2)