Akademisi Ingatkan Bawaslu Jangan Berlebihan

DIALOG: Bawaslu Tarakan gelar dialog penguatan kelembagaan bersama akademisi, Rabu (24/9) lalu.

TARAKAN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 dinilai memberikan penguatan peran yang signifikan bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya pemilu.

Putusan ini memungkinkan Bawaslu tidak hanya mengawasi dari sisi administratif, melainkan juga hingga ke substansi. Hal ini disampaikan oleh akademisi dari Universitas Borneo (UB) Tarakan Prof. dr. Yahya Ahmad Zein, S.H, M.H, dalam acara Dialog Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Tarakan.

“Putusan tersebut memberikan perluasan objek pengawasan kepada Bawaslu. Jika sebelumnya Bawaslu hanya mengawasi tahapan kampanye. Kini pengawasan dapat dimulai sejak proses pencalonan. Selain itu, Bawaslu juga menjadi kontrol terhadap setiap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tuturnya.

Baca Juga  Jalani Pemusatan Latihan Secara Mandiri

Namun, Yahya mengingatkan agar penguatan kelembagaan ini dipahami dengan benar. Ia menekankan pentingnya peran pengawasan yang proporsional. Sebab pengawasan yang berlebihan justru dapat membahayakan jalannya pemilu.

“Bawaslu harus paham bahwa kewenangan lebih dari putusan MK 135 dan 104 harus berbanding lurus dengan kemampuan menjaga hak konstitusional warga demi pemilu yang jujur dan adil,” tegas Yahya.

Baca Juga  Rencana Bangun Interkoneksi Listrik Kabel Bawah Laut

Ia menambahkan, jika prinsip ini diabaikan, pengawasan Bawaslu berpotensi berubah menjadi kontrol yang berlebihan. “Saya khawatir pengawasan yang berlebihan akan mengganggu pelaksanaan pemilu,” imbuhnya.

Yahya berharap Komisi II DPR RI dapat mempertimbangkan hal ini saat merumuskan Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan Bawaslu nantinya dapat mewujudkan hakikat pengawasan pemilu yang sesungguhnya. Yaitu menjaga hak konstitusional setiap warga negara melalui pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Perizinan Replikasi PESONA

Ketua Bawaslu Kaltara Yakobus Malyantor Iskandar, juga menekankan bahwa pemisahan pemilu akan membuat kerja pengawasan lebih fokus. Dia berharap Bawaslu ke depan memiliki otoritas yang lebih kuat dalam menindak pelanggaran.

“Dengan pemisahan pemilu, fungsi pengawasan Bawaslu bisa lebih terarah. Kami harap kelembagaan Bawaslu semakin kokoh, bukan hanya memberi rekomendasi, tetapi juga memiliki kewenangan menentukan,” singkat Yakobus. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini