Pendataan Nikah Siri

TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan memulai pendataan praktik pernikahan siri sebagai bagian dari program nasional Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam menjelaskan, pendataan nikah siri akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 Desember 2025.

“Hasil akhirnya baru bisa diketahui Desember nanti. Kita lapor ke Kanwil, lalu Kanwil ke pusat,” kata Aslam, merujuk pada program yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 Kemenag RI dan dijalankan serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Aslam menegaskan, nikah siri sangat rawan merugikan pihak perempuan. Ia juga menyoroti ironi biaya. Di mana biaya nikah siri justru lebih mahal, berkisar Rp 1–2 juta. Sementara menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis jika dilakukan di kantor.

“Kalau nikah siri, laki-laki bisa nikah lagi di tempat lain tanpa terdata. Kasihan perempuannya, anak juga tidak tercatat. Mau sekolah pun repot karena butuh buku nikah,” ucapnya.

Baca Juga  Pastikan Bebas dari Pengaruh Narkoba, Rumah Warga Dipasang Stiker

Menurut Aslam, pasangan nikah siri baru bisa mendapatkan buku nikah jika mereka mengajukan sidang isbat di pengadilan agama. Pendataan dilakukan secara berjenjang melalui KUA, kecamatan, kelurahan, hingga RT. Kemenag Tarakan juga berencana memanggil pihak-pihak yang kerap menikahkan siri, seperti mantan P3N dan imam masjid, untuk diberikan sosialisasi.

“Kalau tidak isbat, selamanya siri. Karena itu kita tertibkan,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Ajak Alumni SMPN 2 Tarakan Berkolaborasi Bangun Kaltara

Fenomena nikah siri ini bukanlah masalah lokal Tarakan semata. Data Ditjen Dukcapil Kemendagri per Juni 2021 mencatat ada 34,6 juta pasangan di Indonesia berstatus kawin namun belum tercatat.

“Trennya memang agak turun, tapi jumlah pastinya baru bisa kita lihat setelah pendataan selesai,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini