TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunyu, yang saat ini berada di bawah komando Polresta Bulungan, diwacanakan akan dialihkan dan masuk dalam jajaran wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Tarakan.
Pengalihan ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan dan responsivitas pelayanan kepolisian bagi warga Pulau Bunyu. Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik menjelaskan, akan menghadiri Forum Group Diskusi (FGD) yang digelar oleh Polda Kaltara dan Polresta Bulungan bersama masyarakat Pulau Bunyu terkait wacana pengalihan wilayah hukum Polsek Bunyu.
“Kami juga bagian dari peserta FGD. Tentu kami sudah menunjuk beberapa Perwira yang mengemban terkait beberapa fungsi pelayanan Kepolisian. Salah satunya Satuan Lalu Lintas, Sat Polair, Reskrim, Intelkam, terkait layanan SKCK, pelayanan SSB dan pelayanan pengaduan masyarakat,” jelas Kapolres, Rabu (15/10) lalu.
Kapolres menerangkan, dasar utama pengalihan ini adalah pertimbangan wilayah geografis dan administratif. Pulau Bunyu merupakan daratan kepulauan yang secara geografis lebih dekat dengan Pulau Tarakan.
“Wacana ini lebih fokus untuk pengalihan wilayah hukum pelayanan-pelayanan Kepolisian, bukan mengalihkan wilayah administratif,” tegasnya.
Saat ini, warga Pulau Bunyu yang ingin mengurus berbagai pelayanan Kepolisian, seperti SKCK, SIM, dan lainnya, harus pergi ke Tanjung Selor (Polresta Bulungan). Perjalanan ini mengharuskan mereka singgah atau transit di Kota Tarakan terlebih dahulu karena tidak adanya transportasi langsung.
“Sehingga setelah berada di bawah Polres Tarakan, layanan menjadi lebih dekat, lebih responsif, dan lebih cepat,” ungkapnya.
Terkait kapan peralihan ini akan direalisasikan, Kapolres menyatakan bahwa tahapan proses pengalihan Polsek Bunyu beserta personelnya sepenuhnya menjadi kewenangan dan kebijakan pimpinan Polda Kaltara, dan harus mendapatkan persetujuan dari Mabes Polri. (kn-2)