Sengketa Lahan WKP, Perlu Strategi Hukum dan Komunikasi

TARAKAN – Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Ilyas, menyoroti sengkarut kepastian hukum atas lahan yang masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina.

Ilyas menekankan perlunya strategi hukum dan komunikasi yang kuat. Agar Badan Pertanahan Nasional (BTN/BPN) dapat diposisikan untuk menyelesaikan masalah sertifikasi lahan di Tarakan. Ilyas mengatakan, jika BPN tidak punya posisi komunikasi yang jelas, rentetan peristiwa sengketa lahan. Mulai dari kasus Pemkot terdahulu hingga konflik yang melibatkan penjual kayu akan berujung pada berbenturan dengan kepentingan bernilai tinggi.

“Ini kalau tidak punya posisi untuk berkomunikasi, bisa berdampak ke depannya,” ujar Ilyas.

Baca Juga  Sambut Baik Investasi Desalinasi

Menurut Ilyas, setiap permohonan sertifikasi lahan kepada BPN seringkali terhambat oleh izin dari Pertamina. Pasalnya, lahan tersebut dianggap memiliki potensi pertambangan (WKP). Namun, ia mengingatkan tentang Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 terkait pengelolaan kekayaan negara, yang dapat mengalahkan segala kepentingan lain.

“Pasal 33 ayat 2 terkait dengan pengelolaan kekayaan negara tidak ada pihak yang bisa menghalangi itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemberian sertifikat oleh negara akan dibatalkan oleh kepentingan umum. Salah satunya kepentingan BUMN seperti Pertamina untuk menghasilkan kekayaan negara.

“Kalau misalnya sertifikat atas nama A, kemudian nilai aset yang di atasnya misalnya Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, itu kan diapresiasi. Kalau di dalamnya ini ada Rp 1 triliun harganya. Maka konsekuensinya menurut aturan, dihitung orang yang bersangkutan, harus pindah,” jelasnya, sambil mengakui bahwa mekanisme pemindahan paksa ini seringkali tidak logis di lapangan.

Baca Juga  Evaluasi Kepatuhan Perusahaan

Ilyas merekomendasikan agar masalah sengketa lahan di Tarakan tidak berhenti di level Area Manager atau Cabang Pertamina yang dinilai tidak memiliki kewenangan penetapan pemutus. Ia mendesak agar Pemkot dan BPN menyampaikan persoalan ini ke level manajemen tertinggi Pertamina di pusat.

“Kita berharap di sini intinya bahwa kepada level manajemen yang paling tinggi. Jangan hanya lihat ke bawah saja terus. Ini persoalan Tarakan sampaikan ke sana,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Siap Resmikan Regasifikasi LNG di Tarakan

Ia mengungkapkan fakta di lapangan bahwa sekitar 70 persen sumur-sumur atau aset Pertamina yang masuk WKP saat ini berada di bawah bangunan atau sarana pemerintah dan hanya mereka yang tahu lokasinya.

Ilyas juga menyinggung masalah aset Pemkot Tarakan yang juga terancam masalah sertifikasi. Ia berharap jika persoalan WKP ini diangkat ke level pusat, masalah aset Pemkot juga akan segera terselesaikan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini