Persoalan Agraria di Kaltara Jadi Sorotan DPR RI

AGRARIA: Tingginya persoalan agraria di Kaltara membuat ketimpangan penguasaan lahan telah membatasi ruang hidup dan ekonomi masyarakat.

TANJUNG SELOR – Persoalan agraria di Kaltara menjadi salah satu yang disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya yang menjadi perwakilan atau dapil Kaltara.

Anggota DPR RI Deddy Yervi Hanteru Sitorus memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Pusat dan daerah terkait tingginya persoalan agraria di Kaltara. Deddy menilai ketimpangan penguasaan lahan telah membatasi ruang hidup dan ekonomi masyarakat, menjadikannya bom waktu di masa depan.

Baca Juga  Kaltara Torehkan Dua Medali di Kejurnas Indonesia Regatta 1

“Ada 85 persen wilayah Kaltara merupakan kawasan hutan. Dari sisa lahan yang hanya sekitar 15 persen, mayoritasnya telah dikuasai oleh berbagai bentuk konsesi skala besar,” bebernya, Selasa (28/10).

Konsesi tersebut meliputi tambang, Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Penggunaan Hutan (HPH), dan Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga ruang hidup masyarakat dan ruang ekonomi masyarakat menjadi terbatas.

Menurut Deddy, dominasi konsesi ini akan menjadi masalah krusial di masa depan, mengingat populasi penduduk yang terus bertambah, sementara luas tanah tidak bertambah.

Baca Juga  Lebih Aktif Terlibat Dunia Politik

“Ini akan menjadi persoalan-persoalan di masa depan. Populasi penduduk akan terus bertambah, tapi tanah tidak bertambah,” kata dia.

Ia mendesak agar pemerintah segera menata ulang distribusi agraria di Kaltara, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun pusat. Solusi mendesak yang diajukan, perlunya pengurangan konsesi yang telah diberikan kepada pemegang HPH, HTI, atau HGU.

Baca Juga  Gubernur Ajak TNI Bersinergi

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pelepasan kawasan hutan. Untuk dialokasikan sebagai ruang pengembangan ekonomi dan kehidupan masyarakat.

“Contohnya saya beberkan. Kondisi yang ada di Kabupaten Malinau, di mana masyarakat setempat mengalami kesulitan mengembangkan ekonomi. Karena status lahan yang ditetapkan sebagai hutan lindung. Persoalan-persoalan ini harus menjadi atensi atau perhatian serius dari pemerintah,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya intervensi kebijakan untuk menjamin keadilan agraria bagi warga Kaltara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini